Ketika Motif Tak Lagi Penting
Di persimpangan rezim hukum inilah letak masalah utamanya. Dalam sistem hukum publik, pejabat memiliki diskresi. Namun, diskresi ini harus taat asas, prosedur, dan akuntabel. Persoalan muncul ketika logika hukum pidana dipaksakan masuk ke dalam ruang yang seharusnya menjadi domain administratif. Dalam hukum pidana, terutama dalam perkara korupsi yang tergolong sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), pembuktian niat jahat (mens rea) adalah syarat mutlak. Pemidanaan tanpa pembuktian kehendak menyimpang berarti mempidanakan akibat tanpa menakar motif pelaku. Vonis terhadap Tom Lembong memperlihatkan gejala ini. Tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada aliran dana ke rekening individu, namun tetap dijatuhi hukuman. Jika ini menjadi standar umum, maka setiap kebijakan ekonomi yang kemudian menimbulkan kerugian negara—sebuah unsur dalam delik tindak pidana korupsi (tipikor)—dapat dengan mudah dijadikan dasar pemidanaan, meskipun tanpa motif menyimpang. Fenomena ini menciptakan chilling effect dalam birokrasi. Banyak pejabat akhirnya enggan mengambil keputusan penting, bukan karena tidak tahu apa yang harus dilakukan, tetapi karena takut dikriminalisasi. Dalam konteks kebijakan publik yang menuntut respons cepat, seperti distribusi pangan atau penanganan krisis, ketakutan ini bisa menjadi penghambat utama efektivitas pemerintahan. Hukum pidana, jika digunakan secara serampangan, tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan menjadi instrumen ketakutan. Ini bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum.
Tulis komentar