Abuse vs. Misuse of Power

Hukum pidana adalah instrumen paling keras dalam sistem hukum. Penggunaannya harus dibatasi hanya untuk kejahatan yang memang memiliki intensi merugikan secara sadar dan sistematis. Dalam penegakan terhadap tindak pidana korupsi, kehati-hatian seharusnya lebih tinggi lagi. Setiap elemen harus terpenuhi secara utuh: perbuatan, niat, dan akibat. Sayangnya, dalam banyak kasus yang kita amati, pejabat publik tidak dihukum karena merampok negara, melainkan karena mengambil keputusan yang ternyata menimbulkan konsekuensi ekonomi. Ini berbahaya. Pertama, karena membuka ruang kriminalisasi terhadap keputusan birokrasi. Kedua, karena menciptakan efek jera yang keliru. Dalam hukum administrasi klasik, dikenal dua konsep penting: abuse of power dan misuse of power. Keduanya sama-sama dapat mengakibatkan kerugian negara, namun memiliki makna dan konsekuensi hukum yang sangat berbeda. Abuse of power adalah penyalahgunaan kekuasaan secara sadar dan dengan motif jahat. Pejabat tahu ia menyimpang dan memang bertujuan untuk menyimpang. Sementara misuse of power adalah kekeliruan penggunaan wewenang atau penyimpangan prosedural yang tidak disertai niat jahat. Sederhananya, hanya abuse yang layak diproses secara pidana. Misuse, sebaliknya, adalah domain pembinaan administratif. Ketika kedua hal ini tidak dibedakan, maka pejabat publik yang bertindak dengan niat baik tetapi melakukan kekeliruan prosedural bisa dianggap sebagai koruptor. Ini jelas tidak adil dan menciptakan disinsentif yang berbahaya dalam ekosistem pengambilan keputusan negara.

Hukum yang Mampu Membedakan

Hukum pidana harus menjadi jalan terakhir. Pelanggaran administratif semestinya ditangani melalui mekanisme koreksi dan akuntabilitas birokrasi, bukan langsung dibawa ke pengadilan Tipikor. Menyeret semua kesalahan ke ranah pidana tidak akan membangun pemerintahan yang bersih. Justru sebaliknya, kita menciptakan negara yang paranoid, birokrasi yang stagnan, dan hukum yang kehilangan moralitasnya. Kita tidak menoleransi korupsi, tetapi kita juga tidak boleh membiarkan hukum kehilangan akalnya. Negara hukum tidak hanya ditandai oleh semangat untuk menghukum, tetapi juga oleh kemampuan untuk membedakan. Tidak semua kesalahan adalah kejahatan. Tidak semua kerugian negara lahir dari niat menyimpang. Hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, bukan instrumen pertama dalam menilai setiap pelanggaran kebijakan. Untuk itu, pemisahan yang tegas antara abuse dan misuse of power perlu kembali ditegaskan, baik dalam praktik penegakan hukum maupun dalam kesadaran publik. Kita membutuhkan sistem yang tegas terhadap korupsi, tetapi adil terhadap pejabat yang mengambil keputusan dengan itikad baik. Tanpa itu, hukum akan kehilangan rohnya, dan birokrasi kehilangan keberaniannya.