Literasi Hukum - Pelajari secara praktis mengenai struktur peradilan administrasi untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

Apa itu Sengketa Tata Usaha Negara?

Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang administratif disebabkan oleh terbitnya suatu keputusan tata usaha negara.

Secara umum, dasar hukum mengenai sengketa tata usaha negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU PTUN") yang telah mengalami perubahan pertama melalui UU 9/2004 dan perubahan kedua melalui UU 51/2009.

Pasal 1 angka 4 dari UU PTUN mengatur definisi sengketa tata usaha negara sebagai berikut.

Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, dari definisi di atas, ada beberapa unsur yang bisa kita tarik untuk memahami suatu "sengketa" sebagai "sengketa tata usaha negara", yaitu:

  1. Sengketa itu berada dalam ranah tata usaha negara, termasuk sengketa yang berada dalam bidang kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  2. Sengketa itu terjadi di antara orang atau badan hukum dengan dan badan atau pejabat tata usaha negara, dan
  3. Sengketa itu timbul sebab adanya keputusan tata usaha negara.

Sebagai catatan, sengketa tata usaha negara melibatkan banyak otoritas, seperti badan atau pejabat tata usaha negara ("B/P TUN") dan Pengadilan Tata Usaha Negara ("PTUN").

B/P TUN terikat dengan peraturan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, dasar hukum administrasi pemerintahan diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU Administrasi Pemerintahan").

B/P TUN juga terikat dengan peraturan administrasi tingkat institusional yang secara khusus memberikan mereka kewenangan untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Ada banyak B/P TUN dalam struktur pemerintahan dengan aturan institusional tersendiri. Misalnya, pejabat di bidang kementerian kesehatan akan terikat dengan peraturan bidang kementerian kesehatan. Logika yang sama berlaku bagi pejabat bidang kementerian keuangan, aparatur sipil negara, TNI/POLRI, dan sejenisnya.

Selanjutnya, PTUN berpedoman pada peraturan perundang-undangan lain selain UU PTUN dan perubahannya, seperti Peraturan Mahkamah Agung ("PERMA") dan Surat Edaran Mahkamah Agung ("SEMA").

Oleh karena keadaan tersebut, maka, untuk memahami sengketa tata usaha negara, kita tidak cukup hanya memahami UU PTUN. Kita juga perlu memahami peraturan-peraturan yang menjadi pedoman bagi B/P TUN dan PTUN.