Pengantar Struktur Peradilan

Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang bersifat administratif. Artinya, sengketa ini hanya akan berupa persoalan administrasi yang berdampak pada setiap pihak yang berkepentingan.

Secara teoritis, sengketa yang bersifat administratif melibatkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya menyelenggarakan administrasi pemerintahan.

Sebagai contoh, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan seseorang sebagai aparatur sipil negara dalam struktur pemerintahan. Pemecatan aparatur sipil negara itu ditegaskan melalui surat keputusan pemberhentian aparatur sipil negara. Namun, aparatur yang telah dipecat tidak menerima keputusan pemecatannya dan menggugat keputusan tersebut. Pada titik inilah sengketa administratif timbul; ada persoalan administrasi dari keputusan tata usaha negara yang dipermasalahkan oleh pihak yang berkepentingan dan terdampak oleh keputusan tersebut.

Otoritas yang berwenang untuk mengadili sengketa tata usaha negara adalah lembaga peradilan tata usaha negara, yaitu PTUN untuk sengketa yang diadili pada tingkat pertama, lalu Pengadilan Tata Usaha Negara untuk sengketa yang diadili pada tingkat banding.

Pada proses peradilan, sengketa dimulai dari proses pengajuan gugatan. Pasal 1 angka 5 dari UU PTUN menyatakan bahwa gugatan mula-mula diajukan oleh pihak penggugat kepada PTUN. Nantinya, PTUN akan menjatuhkan putusan terhadap gugatan tersebut.

Objek Sengketa Tata Usaha Negara

Sebelumnya, telah disinggung bahwa sengketa tata usaha negara dapat timbul disebabkan adanya suatu keputusan tata usaha negara. Lihat pembahasan lebih lanjut mengenai "keputusan tata usaha negara" pada artikel ini.