Mahkamah Agung merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” 
Pernyataan tersebut merupakan amanat dari Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 24 ayat (1). Bahwa Indonesia sebagai negara memerlukan sebuah lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislatif. Dalam pasal 24 ayat (1) dalam Konstitusi disebutkan beberapa kewenangan dari Mahkamah Agung yaitu diantaranya, mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan perundang - undangan di bawah undang - undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang - undang. Kewenangan menguji peraturan perundang - undangan di bawah undang - undang atau yang dikenal dengan Hak Uji Materiil adalah hak yang dimiliki oleh Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bersumber dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tersebut, maka dalam hal terdapat muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kemudian melalui putusan Hak Uji Materiil. Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Proses dan tata cara pengujian diatur melalui pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut di atas kemudian dilengkapi oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.Dalam praktik pelaksanaanya, terdapat perbedaan proses pengujian oleh Mahkamah Agung berbeda dengan praktik pengujian di Mahkamah Konstitusi, ataupun persidangan perkara Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses pengujian oleh Mahkamah Agung dilaksanakan secara tidak terbuka, sehingga pemohon tidak mengetahui secara pasti tahapan dan proses pengujian yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung.Tidak adanya gelar persidangan, maka para pihak juga tidak dapat memberikan argumentasi untuk memperkuat permohonan, ataupun membantah permohonan, atau menghadirkan ahli atau saksi untuk diperdengarkan keterangannya. Dengan tidak digelarnya persidangan secara terbuka, maka pemohon tidak dapat memberikan argumentasi secara maksimal dan meyakinkan hakim tentang pentingnya permohonan pengujian tersebut. Salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman adalah prinsip keterbukaan pengadilan (open court principle), sebagai salah satu prinsip utama dalam hukum acara. Artinya, setiap tahapan pelaksanaan pengujian baik dari masuknya perkara melalui panitera di Mahkamah Agung hingga putusan yang diberikan hakim harus dapat diakses oleh publik. Sehingga publik dapat melakukan pengawasan terhadap seluruh alur pengambilan keputusan sehingga mencegah hakim dari penyalahgunaan wewenang.