“Mahkamah Agung merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Pernyataan tersebut merupakan amanat dari Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 24 ayat (1). Bahwa Indonesia sebagai negara memerlukan sebuah lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislatif. Dalam pasal 24 ayat (1) dalam Konstitusi disebutkan beberapa kewenangan dari Mahkamah Agung yaitu diantaranya, mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan perundang – undangan di bawah undang – undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang – undang.
Kewenangan menguji peraturan perundang – undangan di bawah undang – undang atau yang dikenal dengan Hak Uji Materiil adalah hak yang dimiliki oleh Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bersumber dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tersebut, maka dalam hal terdapat muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kemudian melalui putusan Hak Uji Materiil.
Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Proses dan tata cara pengujian diatur melalui pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut di atas kemudian dilengkapi oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
Dalam praktik pelaksanaanya, terdapat perbedaan proses pengujian oleh Mahkamah Agung berbeda dengan praktik pengujian di Mahkamah Konstitusi, ataupun persidangan perkara Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses pengujian oleh Mahkamah Agung dilaksanakan secara tidak terbuka, sehingga pemohon tidak mengetahui secara pasti tahapan dan proses pengujian yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Tidak adanya gelar persidangan, maka para pihak juga tidak dapat memberikan argumentasi untuk memperkuat permohonan, ataupun membantah permohonan, atau menghadirkan ahli atau saksi untuk diperdengarkan keterangannya. Dengan tidak digelarnya persidangan secara terbuka, maka pemohon tidak dapat memberikan argumentasi secara maksimal dan meyakinkan hakim tentang pentingnya permohonan pengujian tersebut.
Salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman adalah prinsip keterbukaan pengadilan (open court principle), sebagai salah satu prinsip utama dalam hukum acara. Artinya, setiap tahapan pelaksanaan pengujian baik dari masuknya perkara melalui panitera di Mahkamah Agung hingga putusan yang diberikan hakim harus dapat diakses oleh publik. Sehingga publik dapat melakukan pengawasan terhadap seluruh alur pengambilan keputusan sehingga mencegah hakim dari penyalahgunaan wewenang.
Dalam halnya batas waktu proses penyelesaian perkara pengujian juga memiliki perbedaan yang mencolok antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung berkewajiban memproses permohonan pengujian peraturan perundang-undangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. Akan tetapi hukum acaranya tidak membatasi waktu penyelesaian permohonan sampai keluarnya putusan.
Penentuan batas waktu menjadi penting karena putusan pada suatu aturan yang dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya membutuhkan kepastian hukum. Tidak jelasnya kepastian penyelesaian permohonan pengujian di Mahkamah Agung dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. Selain perlu membangun dan mengembangkan sistem acara pengujian peraturan perundang-undangan yang terbuka, Mahkamah Agung juga perlu memberikan kepastian waktu penyelesaian permohonan.
Selain itu, terkait biaya perkara dalam pelaksanaan pengujian di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga memiliki perbedaan. Di Mahkamah Konstitusi sendiri tidak memungut biaya satu rupiah pun, dibebankan kepada anggaran Mahkamah Konstitusi. Di Mahkamah Agung, Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibebani biaya, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pokok permasalahan yang diajukan permohonan ke Mahkamah Agung adalah peraturan perundang-undangan dan terkait dengan kebijakan pemerintah yang dibuat oleh penyelenggara negara, sehingga menjadi tidak relevan membebankan biaya perkara.
Sebenarnya menjadi pertanyaan serius bagi pemerintah termasuk Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan Hak Uji Materiil, apakah relevan membebankan biaya hak uji materiil kepada penguji, dimana yang diuji merupakan peraturan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang bahkan sifatnya mengikat kepada masyarakat? Sederhananya, bagaimana mungkin masyarakat harus membayar kepada negara untuk menguji cacat atau tidaknya peraturan yang dikeluarkan oleh institusi baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah?
Adanya beban biaya juga tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung menyatakan, bahwa Majelis Hakim Agung memeriksa dan memutus permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dengan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku bagi perkara permohonan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Dari penjelasan diatas, masih banyak problematika dari Pengujian Perundang – undangan di Mahkamah Agung. Padahal, pengujian peraturan perundang – undangan di bawah undang – undang terhadap undang – undang adalah mekanisme untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Sehingga setiap produk hukum yang ada di bawah undang – undang dijalankan dengan asas – asas pemerintahan yang baik serta mengurangi penyalahgunaan pemerintah.
Kekuasaan kehakiman yang independen diharapkan mampu menjalankan kontrol terhadap kualitas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undangan yang merupakan produk legislatif maupun eksekutif. Namun, jaminan independensi lembaga ini mutlak perlu ditindaklanjuti dengan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang transparan dan akuntabel.
Berbagai undang-undang yang mengatur mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak banyak mengatur tentang hukum acara pemeriksaan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang undang. Undang-undang mendelegasikan pengaturan hukum acara dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung.
Saat ini, hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Perma tersebut tidak mengatur tentang proses pemeriksaan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan secara terbuka dan melibatkan para pihak.
Perlu reformasi menyeluruh terhadap kewenangan Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan Hak Uji Materiil. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Mahkamah Agung, Bappenas, dan lembaga terkait perlu mengkaji lebih lanjut revisi Perma tersebut, sehingga bisa mengefektifkan pelaksanaan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagai bentuk kontrol kekuasaan legislatif dan eksekutif dalam membentuk regulasi.
Opini di atas merupakan pandangan pribadi Nicholas Martua Siagian berdasarkan kajian akademik, tinjauan di lapangan, serta pengalaman, bukan mewakili institusi negara manapun.