Latar Belakang
Literasi Hukum- Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel berjudul
“Aplikasi Konseptual Delik Formil dalam Hukum Pidana”, bahwa delik dalam
hukum pidanaterbagi menjadi dua yaitu delik formil dan materiil. Sekilas definisi dan aplikasi delik formil telah dijelaskan dalam artikel tersebut. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas
delik materiilsebagai satu kesatuan konseptual dalam paradigma hukum pidana.
Delik materiil ini secara sekilas lalu mungkin akan ada yang mengatakannya sebagai delik yang berkonfrontasi atau berkebalikan dengan delik formil. Dasar asumsi tersebut kemungkinan besar beranjak dari kata sifat yang melekat pada kata delik itu sendiri yaitu “formil” dan “materiil” yang memang terkesan berdiametral atau berseberangan. Namun nyatanya, dalam ranah konseptual kedua terminologi ini tidak sepenuhnya saling berkebalikan karena sisi irisannya tidak sampai menjadikan keduanya mengandung makna yang bertolak belakang. Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan contoh delik materiil beserta tambahan perbedaan pembuktian kedua delik ini dalam hukum pidana.
Delik Materiil
Pengertian suatu istilah tidak dapat lepas dari pengertian secara bahasa terlebih dahulu karena pengertian secara bahasa inilah yang memberikan makna asal. Makna asal dari suatu terminologi tidak dapat dipahami jika ia dipisahkan dari bahasa asli yang membentuk kata istilah tersebut. Oleh karenanya merujuk pada pengertian secara bahasa memiliki urgensinya tersendiri.
Delik materiil secara bahasa dapat dipahami sebagai delik yang dilekatkan dengan sifat “materiil”. Oleh karenanya pengertian kata “materiil” tersebut perlu disinggung terlebih dahulu. Kata “materiil” dapat ditelusuri sebagai kata sifat yang terbentuk dari kata “materi” atau benda. Dengan bentuknya sebagai kata sifat, maka kata “materiil” sendiri berarti sifat kebendaan atau sifat yang melekat pada benda itu sendiri.
Sifat materiil ini jika dimasukkan ke dalam konsep berpikir maka akan sampai pada titik pemahaman bahwa yang dimaksud materiil ada sesuatu yang berkenaan langsung dengan “apa” yang dibahas. Materi atau benda yang dimaksud dalam konteks ini adalah objek yang menjadi sorotan dalam pembahasan. Semisal diselenggarakanlah sebuah diskusi ilmiah yang materi pembahasannya adalah “Globalisasi”, maka objek yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut adalah “Globalisasi” itu sendiri.
Dapat dikatakan bahwa objek yang menjadi sorotan tersebut adalah inti dari sebuah wadah “formil” yaitu diskusi. Tanpa adanya inti “materiil” tersebut, maka wadah “formil” berupa diksusi ilmiah tersebut akan hampa dan tidak bermakna. Sedangkan jika inti “materiil” tersebut tidak diberikan wadah “formil”, maka tidak akan berbentuk. Oleh karenanya dua aspek ini saling membutuhkan bukan malah saling bertolak belakang.
Ketika dilekatkan dengan kata delik, kata materiil ini mengalami penyesuaian makna dan tidak seutuhnya mengandung makna aslinya. Delik materiil bukanlah berarti delik yang mengacu pada “inti” sebagaimana delik formil yang mengacu pada “bentuk”. Delik materiil ini dapat dikatakan sebagai delik “lanjutan” dari delik formil karena tujuan akhir delik materiil lebih “jauh” daripada delik formil.
Dalam paradigma hukum pidana, delik materiil adalah delik yang dianggap selesai jika terjadi “akibat” dari suatu perbuatan pidana. Rumusan delik materiil ini tidak memedulikan bentuk dari perbuatan pidana karena fokusnya adalah akibat dari perbuatan tersebut. Jika akibat dari suatu perbuatan pidana telah terjadi, maka barulah dihitung sebagai perbuatan pidana.
Contoh delik materiil ini adalah Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pembunuhan. Bunyi lengkap pasal tersebut adalah sebagai berikut
Tulis komentar