Aplikasi Konseptual Delik Materiil dalam Hukum Pidana
Delik materiil dalam hukum pidana adalah jenis tindak pidana yang dianggap selesai ketika akibat dari perbuatan tersebut terjadi. Berbeda dengan delik formil yang fokus pada terpenuhinya unsur perbuat...
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Bagian 2/2: Aspek Pembuktian Delik Formil dan Materiil
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”Jika diurai akan dapat ditemukan bahwa titik fokus delik materiil tersebut adalah aspek “akibat” yang muncul dari suatu perbuatan bukan perbuatan itu sendiri. Pada rumusan pasal di atas, perbuatan seseorang akan dikatakan sebagai pembunuhan ketika terjadi akibat dari perbuatan tersebut yaitu “terampasnya nyawa orang lain”. Pasal tersebut tidak merincikan unsur apa yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dikategorikan sebagai pembunuhan seperti dengan menggunakan senjata tajam dan sebagainya. Pasal tersebut dengan jelas hanya berfokus pada titik akhir suatu perbuatan yaitu terjadinya perampasan nyawa orang lain. Selama akibat sebagai titik akhir tersebut tidak terjadi, maka perbuatan seseorang baik dalam bentuk dan dengan cara apapun, tidak dikategorikan sebagai pembunuhan.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.