“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”Jika diurai akan dapat ditemukan bahwa titik fokus delik materiil tersebut adalah aspek “akibat” yang muncul dari suatu perbuatan bukan perbuatan itu sendiri. Pada rumusan pasal di atas, perbuatan seseorang akan dikatakan sebagai pembunuhan ketika terjadi akibat dari perbuatan tersebut yaitu “terampasnya nyawa orang lain”. Pasal tersebut tidak merincikan unsur apa yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dikategorikan sebagai pembunuhan seperti dengan menggunakan senjata tajam dan sebagainya. Pasal tersebut dengan jelas hanya berfokus pada titik akhir suatu perbuatan yaitu terjadinya perampasan nyawa orang lain. Selama akibat sebagai titik akhir tersebut tidak terjadi, maka perbuatan seseorang baik dalam bentuk dan dengan cara apapun, tidak dikategorikan sebagai pembunuhan.

Aspek Pembuktian Delik Formil dan Materiil

Distingsi atau pembedaan delik materiil dan formil berpengaruh pada aspek pembuktian sebagai satu kesatuan dalam hukum pidana. Pembuktian delik materiil dan formil jelas berbeda satu sama lain dan tidak boleh dicampuradukkan karena akan mengaburkan kepastian hukum. Oleh karenanya penting untuk membahas aspek ini yang belum sempat dibahas atau disinggung di artikel sebelumnya. Delik materiil sebagaimana yang barusan dipaparkan berorientasi pada akibat suatu perbuatan. Implikasinya adalah suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana jika akibatnya ternyata tidak terjadi. Semisal, ada seseorang yang menembak orang lain tepat di kepala namun ternyata orang yang tertembak tersebut tidak meninggal baik karena dia dapat diselamatkan atau dia berhasil menghindar. Jika memang terbukti bahwa korban penembakan tersebut tidak meninggal, maka pelaku tersebut tidak dapat dikenakan pasal pembunuhan ini. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena akibat dari suatu perbuatan pidana yaitu pembunuhan tidak terjadi yaitu terampasnya nyawa orang lain, maka perbuatan seseorang yang menembak orang lain tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan. Aspek akibat dari suatu perbuatan pidana menjadi orientasi utama dari pembuktian. Adapun delik formil menitikberatkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana tersebut tanpa melihat akibat sebagai titik lanjutan dari perbuatan itu sendiri. Orang yang memenuhi unsur delik pada Pasal 362, sebagaimana yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, dapat dikenakan pasal tersebut. Pembuktian delik formil ini berfokus pada pemenuhan unsur delik seperti “mengambil” dan “dengan maksud untuk dimiliki” tanpa perlu melihat akibatnya. Maksudnya adalah semisal pencuri tersebut mengembalikan barang curiannya, maka pencuri tersebut tetap dapat dikenakan pasal ini. Delik formil ini tidak melihat aspek akibat sebagai titik lanjut dari suatu perbuatan pidana.