Literasi Hukum - Hakim memiliki julukan sebagai wakil Tuhan. Julukan tersebut muncul akibat peran seorang hakim dalam mencapai keadilan dengan memberikan sanksi hukum setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh seseorang. Selain menjalankan perannya, hakim memiliki tugas untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Dalam menjaga keselarasan antara peran dan tugas hakim ini, diperlukan indepedensi dan integritas hakim yang kuat sehingga putusan yang dihasilkan tidak ternodai. Apabila indepedensi atau integritas seorang hakim ternodai oleh pihak luar maka hal tersebut akan berdampak buruk terhadap sistem pengadilan.
Dalam proses di pengadilan ini pada kenyataannya tak sedikit ditemukan adanya reaksi negatif yang diterima oleh seorang hakim atas putusan yang telah dibuatnya. Salah satu reaksi negatif akibat dari adanya putusan disebut dengan PMKH.
Pengertian PMKH
Sedikit saya jelaskan mengenai PMKH ini. PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim) tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Yudisial (KY) berbunyi bahwa: Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. Berdasarkan pada Pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa perbuatan PMKH dapat dikategorikan berupa 3 (tiga) macam, yaitu; pertama, mengganggu proses pengadilan, dalam hal hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, kedua, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar pengadilan, ketiga, menghina hakim dan pengadilan.
Dari ketiga kategori perbuatan PMKH yang berpotensi mengancam nyawa seorang hakim ialah kategori kedua, yaitu: mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar pengadilan. Mengapa kategori PMKH ini lebih berpotensi mengancam nyawa seorang hakim? Karena perbuatan PMKH di luar pengadilan tidak mendapatkan pengawasan secara langsung oleh lembaga pengawas internal maupun lembaga pengawas eksternal. Lembaga pengawasan hanya akan ada apabila terdapat laporan adanya dugaan PMKH yang telah terjadi.
Tulis komentar