Pengaruh Perkembangan Digitalisasi Atas Ancaman Terhadap Hakim di Luar Pengadilan

Pada masa perkembangan digitalisasi berupa alat-alat teknologi canggih memiliki dampak besar dalam hal lahirnya inovasi-inovasi PMKH. Salah satu inovasi PMKH tersebut bisa berupa suatu ujaran kebencian di media sosial.

Ujaran kebencian di media sosial tidak dapat dihindari karena media sosial telah menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat. Ujaran kebencian ini bisa dilakukan dengan menghina hakim, menuduh atau bahkan sampai mengancam keselamatan seorang hakim. Dalam hal ini, tidak ada peran lembaga pengawas dalam hal melakukan pengawasan kepada hakim saat sebelum munculnya laporan dugaan PMKH yang terjadi kepada hakim.

Padahal, realitanya pengawasan dan perlindungan terhadap hakim diperlukan sebelum terjadinya PMKH, hal ini sejalan dengan istilah yang berbunyi: lebih baik mencegah daripada mengobati.

Apabila PMKH telah terjadi kepada hakim dan perbuatan tersebut merupakan PMKH yang dapat mengancam keselamatan seorang hakim, apakah perlindungan diperlukan setelah terjadinya PMKH?

Benar, pasti sebagian orang berpikir bahwa perlindungan dibutuhkan setelah terjadi PMKH agar PMKH yang dilakukan sebelumnya tidak terulang kembali. Pikiran tersebut benar adanya, namun perlu kita ketahui bahwa perlindungan lebih penting dan sangat dibutuhkan saat sebelum terjadinya PMKH agar mencegah terjadinya suatu perbuatan yang tidak diinginkan, salah satunya ialah PMKH yang mengancam keselamatan seorang hakim.

Setiap putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim sudah sewajarnya terdapat pihak yang tidak menerima putusan tersebut, yaitu pihak yang merasa dirugikan atas dikeluarkannya putusan tersebut atau pihak yang merasa kalah dalam pertarungan di pengadilan tersebut, sehingga dari dikeluarkannya putusan tersebut menimbulkan reaksi negatif yang tidak dapat diduga oleh siapapun.