Sebagai suatu ilmu, hukum pidana tidak berdiri sendiri. Hukum pidana juga berhubungan erat dengan banyak cabang keilmuan lain. Satu di antaranya adalah kriminologi.
Secara kolaboratif, kedua ilmu memiliki tujuan untuk memahami terjadinya suatu kejahatan, termasuk memahami faktor yang mendorong kejahatan terjadi dan apa tindakan yang tepat untuk mencegahnya muncul kembali.
Esensi Kriminologi
Menurut J. E. Sahetapy, kriminologi adalah ilmu untuk memahami kejahatan sebagai gejala sosial. Dengan memahaminya, kejahatan dapat dicegah pada tingkatan komunal. Ini didorong oleh keberadaan kejahatan yang tidak lepas dari interaksi sosial.
Kemudian, Georges Gurvitch mengemukakan bahwa kriminologi adalah ilmu untuk mempelajari kejahatan dengan metode telaah secara positif dan berdasarkan fakta sosial. Konsekuensinya, ilmu ini mengonfirmasi dampak dari kejahatan terhadap interaksi orang-orang di tengah masyarakat.
Untuk mengelaborasi kejahatan, kriminologi terdiri atas 3 bagian. Bagian pertama adalah criminal biology yang berfokus pada faktor internal dari pelaku kejahatan baik secara jasmani maupun rohani. Bagian kedua adalah criminal sociology yang berfokus pada faktor di masyarakat yang mendorong pelaku kejahatan untuk melakukan perbuatannya. Bagian ketiga adalah criminal policy yang berfokus pada studi kebijakan untuk menanggulangi pelaku kejahatan.
Perhatikan bahwa kriminologi memandang kejahatan sebagai gejala sosial. Oleh karena itu, penelitian kejahatan melalui ilmu ini umumnya menghasilkan rumusan kebijakan yang berupaya menanggulanginya.
Misalnya, dalam kajian kriminologi, ada beberapa pelaku kejahatan yang tidak dapat dihukum, seperti anak atau seseorang dengan gangguan kejiwaan. Kajian dimanfaatkan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang tidak dapat menghukum pelaku kejahatan dengan jenis tersebut, seperti acuan bagi hakim dalam memvonis tindak pidana oleh anak atau undang-undang yang membebaskan orang dengan gangguan kejiwaan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Tulis komentar