Implementasi bersama Hukum Pidana
Hukum pidana mempelajari kejahatan sebagai fenomena yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Secara spesifik, hukum pidana mempelajari peraturan perundang-undangan yang mampu menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada pelaku kejahatan. Dengan bermuara pada asas legalitas dan beberapa asas lain yang relevan, hukum pidana memiliki sifat represif terhadap eksistensi kejahatan.
Hukum pidana berbeda dengan kriminologi yang menitikberatkan pada pelaku kejahatan. Namun, perbedaan ini bukanlah masalah sebab kriminologi "hanya" menjadi keilmuan yang lebih spesifik. Oleh karena hasil kajiannya adalah telaah atas gejala sosial, kriminologi memiliki sifat preventif terhadap eksistensi kejahatan.
Selayaknya pasangan, hukum pidana dan kriminologi saling melengkapi satu sama lain. Di Jerman, keterkaitan antara kedua keilmuan dikenal sebagai Die gesammte Strafrechtswissenschaft. Di negara-negara dengan sistem hukum anglo-saxon, keduanya menjadi 1 keilmuan tersendiri yang disebut criminal science.
Mayoritas pendapat menyatakan bahwa implementasi kriminologi dengan hukum pidana tidak dapat dipisahkan. Alasannya, kriminologi menjadi dasar bagi pembuat kebijakan untuk mencegah kejahatan itu timbul di kemudian hari. Tidak bisa hanya mengandalkan hukum pidana yang melulu menjatuhkan pidana bagi pelaku kejahatan.
Secara esensial, kesatuan hukum pidana dan kriminologi dapat dianalogikan dengan upaya menyembuhkan orang-orang yang sakit dengan obat. Di sini, orang-orang yang sakit tidak cukup dengan disembuhkan selayaknya hukum pidana yang memulihkan pelaku dan korban kejahatan. Dengan kriminologi, dapat dipahami apa yang menyebabkan orang-orang tersebut mengalami penyakit dan apa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegahnya di masa depan.
Doktrin kuno memandang bahwa implementasi hukum pidana yang menetapkan penjatuhan pidana adalah upaya prominen dalam menanggulangi kejahatan. Ini didasari oleh sifat hukum pidana sebagai retributive justice, yaitu pembalasan yang ditujukan kepada pelaku kejahatan sehingga keadilan di tengah masyarakat dapat pulih. Hanya saja, ini tidak tepat sebab penjatuhan pidana tidak selalu menyelesaikan kejahatan.
Memang, sifat retributive justice dalam hukum pidana tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun, idealnya, mekanisme pembalasan melalui hukum pidana hanyalah salah satu faset untuk mencegah terjadinya kejahatan. Ada faset yang lebih penting, faset yang menyentuh akar dari suatu kejahatan sehingga kejahatan itu dapat dientaskan. Di sini, kedua keilmuan dapat digunakan untuk membantu masyarakat mencapai faset yang lebih penting tersebut.
Pada akhirnya, implementasi kedua keilmuan menjadi dasar pengetahuan yang lebih luas dalam memahami kejahatan. Inilah bentuk dari tujuan kolaboratif yang telah disinggung di awal. Konkritnya, memahami kedua keilmuan memberi kesempatan bagi kita untuk tidak hanya memahami bagaimana menghukum mereka yang melakukan kejahatan, tetapi juga memahami bagaimana agar kejahatan itu dapat diberantas dan secara simultan membuat pelaku kejahatan itu dapat diterima di masyarakat.
Tulis komentar