Literasi Hukum - Hari ini, negeri kita tengah melewati fase yang bisa dibilang “tidak baik-baik saja.” Gejolak ekonomi global, konflik geopolitik, hingga lambatnya arus investasi internasional telah menekan kinerja ekonomi nasional. Semua ini tidak hanya terekam dalam angka-angka makroekonomi, namun sudah menjelma menjadi realitas sosial yang riil: meningkatnya pengangguran, ketidakpastian kerja, hingga meningkatnya kerentanan sosial bagi kelompok usia produktif.

Bicara soal ketenagakerjaan, kita dihadapkan pada fenomena yang sulit untuk diabaikan: PHK massal di berbagai sektor industri. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada triwulan I-2025, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 4,87 persen, menurun dibanding 5,11 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Di saat yang sama, pada Februari 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di angka 4,76 persen, setara dengan 7,2 juta penduduk. Angka-angka ini menunjukkan bahwa perputaran ekonomi tidak cukup kuat untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Bahkan yang lebih mengkhawatirkan adalah fenomena pengangguran terdidik. Anak-anak muda lulusan perguruan tinggi kini banyak yang terjebak dalam kondisi overqualified namun underemployed. Bank Dunia mencatat bahwa 13,9 persen anak muda Indonesia menganggur—angka tertinggi di Asia Tenggara. Bahkan menurut laporan CELIOS, 33,4 persen pengangguran saat ini sudah dalam kondisi “putus asa” mencari kerja (hopeless job). Ini adalah sinyal keras bahwa sistem ketenagakerjaan kita mengalami stagnasi struktural.

Sayangnya, respons kebijakan kita masih terlalu ritualistik. Banyak program pelatihan kerja lebih tampil sebagai proyek seremonial ketimbang solusi konkret. Kurikulum pendidikan vokasi tidak sinkron dengan kebutuhan industri. Inkonsistensi regulasi ketenagakerjaan membuat pengusaha gamang untuk merekrut, sementara pekerja merasa tidak terlindungi.

Di tengah berbagai tekanan tersebut, isu-isu krusial seperti penahanan ijazah oleh perusahaan, diskriminasi rekrutmen, PHK mendadak, hingga upah minimum dan kesetaraan gender menjadi sorotan tajam publik. Polemik ini memperjelas bahwa ada jurang besar antara hukum ketenagakerjaan yang ideal dengan praktik yang berlangsung di lapangan.