Surat Edaran Bukan Peraturan

Jika tujuannya adalah perlindungan buruh yang konsisten dan mengikat secara hukum, maka Surat Edaran bukanlah solusi teknokratik yang ideal. Pilihan yang lebih tepat secara hukum administrasi adalah Peraturan Menteri. Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri diakui eksistensinya sebagai bagian dari sistem hukum nasional meski tidak disebut eksplisit dalam hierarki. Peraturan ini dapat digunakan untuk menurunkan norma dari undang-undang ketenagakerjaan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan pekerja.

Lebih dari itu, Peraturan Menteri bisa dijadikan dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah. Dalam kerangka desentralisasi, peran pemerintah daerah sangat penting dalam isu ketenagakerjaan. Dalam kerangka desentralisasi asimetris, daerah memiliki kewenangan urusan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Peraturan Menteri tersebut dapat dijadikan dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Perda memiliki kekuatan hukum untuk menetapkan sanksi, baik administratif maupun pidana, sesuai prinsip no punishment without representation. Dengan menjadikan Peraturan Menteri sebagai dasar hukum dalam ketentuan "Mengingat" di Rancangan Perda, maka akan tercipta harmonisasi vertikal antara pusat dan daerah.

Hindari Siklus Regulasi Semu

Secara teknis, agar Perda dapat berjalan efektif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah harus berperan aktif dalam proses harmonisasi dan fasilitasi pembentukan Perda ini. Tentu ini juga bagian penting mengingat kondisi birokrasi kita yang saat ini masih “menomorsatukan” Kemendagri sebagai instansi pembina pemerintah daerah. Peran ini sangat strategis karena pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri dalam merumuskan solusi atas persoalan ketenagakerjaan yang menyentuh langsung pada domain otonomi daerah.

Menurut yang saya pahami, surat edaran bukanlah jawaban jangka panjang atas krisis ketenagakerjaan kita. Dalam kondisi darurat, memang surat edaran bisa digunakan sebagai langkah sementara. Namun untuk keberlanjutan dan keberlakuan norma hukum, pemerintah wajib menyusun regulasi yang hierarkis, substantif, dan mengikat. Surat Edaran meskipun cepat dan mudah diterbitkan, tidak memiliki daya paksa hukum yang diperlukan untuk mengatur masyarakat luas, apalagi menghadapi praktik ketenagakerjaan yang semakin kompleks dan sering kali eksploitatif.  Kegagalan untuk itu hanya akan membuat kita terus mengulang siklus pseudo-regulasi yang tampak aktif secara administratif, tapi mandul secara normatif.

Pada akhirnya, problem ketenagakerjaan tidak akan selesai hanya dengan instrumen administratif yang lemah secara legalitas. Surat Edaran, Solusi nyata membutuhkan regulasi yang kuat, sistemik, dan implementatif. Kementerian Ketenagakerjaan seharusnya memprioritaskan pembuatan Peraturan Menteri yang mengikat, lalu bekerja sama dengan daerah dalam bentuk regulasi turunan seperti Peraturan Daerah (Perda).

Dengan cara ini, kita tidak hanya mengobati gejala, tetapi memperbaiki sistem dari akar. Mengelola tenaga kerja bukan hanya soal mengatur jumlah dan kualitas, tetapi juga tentang membangun keadilan sosial dalam pasar kerja. Dan keadilan tidak bisa ditegakkan hanya dengan Surat Edaran.