Literasi Hukum - Kontestasi pemilihan umum di tahun 2024 kali ini terasa sangat berbeda. Manuver kotor Presiden Jokowi dalam memenangkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi pemilihan presiden 2024, menjadi faktor utama panasnya perhelatan pemilu yang diwarnai dengan berbagai kecurangan dari kalangan elit politik hingga ke akar rumput. Lalu kecurangan apa saja yang terjadi di pemilu 2024 dan dibahas dalam film ini?
3 ahli Hukum Tata Negara yaitu Bivitri Susanti (Pengajar STH Jentera & Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), Zainal Arifin Mochtar (Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), dan Feri Amsari (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas) membeberkan sejumlah kecurangan pemilu yang terjadi dalam pemilu 2024, yang didominasi oleh kecurangan masif dan terstruktur yang dilakukan Presiden Joko Widodo serta koalisinya. Berbagai kecurangan dalam pemilu 2024 dipaparkan oleh ketiga pakar hukum tersebut secara jelas pada film dokumenter berjudul Dirty Vote, yang tayang pada hari minggu, tanggal 11 Februari 2024 di kanal youtube resmi PSHK Indonesia.
Dirty Vote dan Ambisi Satu Putaran Sang Presiden
Dalam film dokumenter berdurasi hampir 2 jam itu, Presiden Jokowi disebut melakukan segala cara untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran penghitungan suara. Apabila merujuk kepada pasal 416 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diperlukan syarat perolehan suara nasional lebih dari 50% dengan kemenangan di minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Persyaratan ini lah yang menjadi pemicu Presiden Jokowi dalam melakukan berbagai aksinya untuk mendukung dan memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Gibran dalam Pilpres 2024 kali ini.
Pengerahan Kepala Daerah Dari Provinsi Hingga Kepala Desa
Inkonsistensi Jokowi terlihat jelas antara perkataan dan perbuatan yang dilakukannya apabila kita melihat rekam jejaknya selama beberapa bulan ke belakang. beberapa bulan yang lalu Presiden menginstruksikan seluruh ASN, TNI dan Polri untuk bersikap netral dalam pemilu. Namun, pada 24 Januari 2024 lalu ia menyatakan bahwa presiden dan wakilnya boleh memihak dan berkampanya. Meski dibenarkan oleh UU Pemilu, tentu terdapat persyaratan ketat yang harus dilakukan bila ia hendak menggunakan hak berkampanye nya.
Kewenangan Presiden Jokowi untuk menentukan PJ Gubernur di tiap provinsi digunakannya sebagai sarana untuk menempatkan 'pion istana' di berbagai daerah pemilihan strategis yang menjadi target lumbung suara bagi pasangan calon Prabowo Gibran. Feri Amsari dalam dokumenter tersebut memaparkan sejumlah PJ kepala daerah yang merupakan orang dekat jokowi, seperti PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kesekretariatan Presiden tahun 2016, dan Deputi Kesekretariatan Presiden tahun 2021. Selain itu, ada juga PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang pernah menjabat sebagai Kepala Kesekretariatan Presiden Tahun 2017, serta PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana yang pernah menjabat sebagai kapolresta Surakarta tahun 2010.
Tulis komentar