Literasi Hukum - Dalam arsitektur hukum pidana, asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) berdiri sebagai pilar utama yang menjamin kepastian hukum. Asas ini membawa konsekuensi logis berupa larangan pemberlakuan surut (non-retroaktif) terhadap suatu peraturan pidana. Tujuannya jelas: melindungi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan negara yang menghukum perbuatan berdasarkan aturan yang dibuat post-factum (setelah fakta terjadi).

Namun, hukum bukanlah entitas yang statis. Ia bergerak dinamis merespons pergeseran nilai sosial, politik, dan keadilan masyarakat. Ketika terjadi perubahan perundang-undangan pidana, muncul ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan. Di sinilah asas Lex Favor Reo hadir sebagai pengecualian vital dari asas non-retroaktif, berfungsi sebagai jembatan keadilan dalam hukum transitoir (hukum peralihan).

Filosofi Dasar: Antara Pedang dan Timbangan

Secara terminologi, Lex Favor Reo bermakna pemberlakuan hukum yang lebih lunak atau menguntungkan bagi terdakwa. Prinsip ini menegaskan bahwa jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan namun sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka hakim wajib menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Filosofi di balik asas ini adalah kemanusiaan. Jika kesadaran hukum masyarakat (yang direpresentasikan oleh pembentuk undang-undang) telah berubah dan memandang suatu perbuatan tidak lagi sejahat sebelumnya—atau sanksinya dianggap terlalu kejam—maka tidaklah etis bagi negara untuk tetap memaksakan hukuman berat berdasarkan aturan usang yang sudah ditinggalkan.