Landasan Normatif: Transformasi dari WvS ke KUHP Nasional

Eksistensi asas Lex Favor Reo di Indonesia memiliki akar yang kuat dan mengalami penguatan signifikan dalam rezim hukum pidana baru.

1. Rezim KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)

Dalam KUHP warisan kolonial, asas ini diatur dalam Pasal 1 ayat (2):

"Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan."

Pasal ini telah menjadi pedoman selama puluhan tahun, namun sering memantik perdebatan mengenai batasan "perubahan perundang-undangan" dan parameter "menguntungkan".

2. Rezim KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) memberikan pengaturan yang lebih komprehensif dan rinci dalam Pasal 3.

Tidak hanya menegaskan prinsip yang sama, KUHP Baru secara eksplisit mengatur konsekuensi teknis jika terjadi dekriminalisasi. Pasal 3 ayat (2) hingga (4) menegaskan bahwa jika perbuatan tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana menurut hukum baru, maka proses hukum harus dihentikan, dan jika sudah diputus, terpidana harus dilepaskan. Ini memberikan kepastian hukum yang jauh lebih rigid dibandingkan rezim sebelumnya.

Perdebatan Klasik: Teori Formil vs Materiil

Salah satu diskursus akademik paling alot terkait asas ini adalah menafsirkan frasa "perubahan perundang-undangan". Para ahli hukum pidana terbelah dalam beberapa pandangan:

  1. Teori Formil (Sempit): Tokoh seperti van Geuns berpendapat bahwa perubahan harus dimaknai secara harfiah sebagai perubahan redaksi teks undang-undang pidana itu sendiri. Perubahan pada peraturan pelaksana atau situasi faktual tidak memicu berlakunya Pasal 1 ayat (2) KUHP.
  2. Teori Materiil (Luas): Dianut oleh Pompe dan Jonkers, pandangan ini menyatakan bahwa perubahan perundang-undangan mencakup perubahan perasaan hukum atau keyakinan hukum masyarakat. Jika norma di luar UU Pidana berubah dan mempengaruhi sifat melawan hukum suatu perbuatan, maka asas ini harus diterapkan.
  3. Teori Materiil Terbatas: Jalan tengah yang sering dirujuk dalam praktik modern (sejalan dengan pandangan H.R. Utrecht) adalah perubahan di luar UU Pidana dapat dianggap sebagai perubahan perundang-undangan jika perubahan tersebut didasarkan pada perubahan penilaian hukum (gewijzigd rechtsinzicht), bukan sekadar perubahan situasi faktual.