JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim memunculkan isu sentral dalam hukum pidana yaitu kriminalisasi kebijakan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem 18 (delapan belas) tahun penjara plus uang pengganti Rp5,67 triliun, sementara eks konsultannya, Ibrahim Arief alias Ibam, telah divonis 4 (empat) tahun penjara dan langsung menyebut kasus ini sebagai kriminalisasi. Artikel ini menganalisis potensi kriminalisasi kebijakan dalam perspektif discretionary power, white collar crime, dan pertanggungjawaban pidana pejabat publik.
Memahami Konsep Kriminalisasi Kebijakan
Dalam literatur hukum administrasi dan pidana, kriminalisasi kebijakan terjadi ketika pejabat publik dipidana atas keputusan yang sebenarnya masih dalam ruang diskresi (freies ermessen), tanpa bukti kuat adanya conflict of interest atau niat jahat (mens rea). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kebijakan yang mengakibatkan kerugian negara belum otomatis merupakan tindak pidana korupsi jika diambil dalam koridor kewenangan, dengan prosedur yang wajar, dan untuk kepentingan umum.
Pertanyaan kunci dalam kasus Nadiem Makarim: apakah proyek Chromebook yang bernilai triliunan rupiah itu merupakan kebijakan strategis yang salah eksekusi (policy error), atau memang sejak awal didesain sebagai skema kejahatan kerah putih (white collar crime) untuk menguntungkan pihak tertentu?
Vonis Ibam dan Tuntutan terhadap Nadiem
Mantan konsultan teknologi Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 (empat) tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta 15 (lima belas) tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, Ibam dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi. Ia merasa kesalahan keputusan kementerian dilimpahkan kepadanya sebagai konsultan teknis, bukan sebagai pembuat kebijakan.
Sementara itu, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 (delapan belas) tahun dan uang pengganti Rp5,67 triliun. Jaksa mendalilkan adanya skema kejahatan kerah putih yang terstruktur, termasuk pembentukan "organisasi bayangan" di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan tender demi kepentingan bisnis pribadi yang berafiliasi dengan korporasi teknologi milik terdakwa.
Perbedaan signifikan antara vonis Ibam (ringan) dan tuntutan terhadap Nadiem (berat) menunjukkan bahwa hakim meragukan konstruksi pidana untuk peran konsultan, namun jaksa tetap yakin Nadiem sebagai otak kejahatan. Inilah celah munculnya argumen kriminalisasi: jika Ibam saja hanya divonis 4 (empat) tahun, bagaimana mungkin bosnya dihukum 18 (delapan belas) tahun?
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.