Parameter Menentukan "Yang Paling Menguntungkan"
Dalam praktik peradilan, hakim dituntut jeli melakukan perbandingan apple-to-apple antara aturan lama dan baru secara in concreto. Parameter yang digunakan meliputi:
- Dekriminalisasi: Ini adalah bentuk paling menguntungkan. Jika aturan baru menghapus delik tersebut, maka tuntutan gugur demi hukum.
- Ancaman Pidana Pokok: Hakim membandingkan berat ringannya sanksi. Perubahan dari pidana penjara menjadi pidana denda, atau pengurangan ancaman maksimum penjara, jelas menguntungkan terdakwa.
- Perubahan Jenis Delik: Perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan (klacht delict) sangat menguntungkan terdakwa, karena penuntutan menjadi bergantung pada ada/tidaknya aduan dari korban.
- Sistem Pemidanaan: KUHP Baru memperkenalkan pidana kerja sosial dan pengawasan sebagai alternatif penjara jangka pendek. Opsi ini tentu lebih menguntungkan dibandingkan kurungan fisik semata.
Dimensi Konstitusional: Peran Mahkamah Konstitusi
Sebagai penjaga konstitusi (The Guardian of Constitution), Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran sentral. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 memang menjamin hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights).
Namun, MK melalui berbagai putusannya menegaskan bahwa larangan retroaktif tidak berlaku jika aturan baru tersebut justru menguntungkan terdakwa (retroaktif in mitius). Asas Lex Favor Reo dipandang sebagai turunan dari hak atas keadilan yang dijamin konstitusi. Ketika MK membatalkan suatu norma pidana dalam Judicial Review, putusan tersebut sejatinya adalah "perubahan hukum" yang paling menguntungkan, sehingga harus segera diterapkan bagi mereka yang sedang menjalani proses peradilan.
Kesimpulan
Asas Lex Favor Reo adalah bukti bahwa hukum pidana Indonesia tidak menutup mata terhadap perubahan nilai keadilan. Di masa transisi pemberlakuan penuh KUHP Nasional pada tahun 2026 mendatang, pemahaman mendalam mengenai asas ini menjadi krusial bagi aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum. Ia memastikan bahwa tidak ada warga negara yang menjadi korban dari kekakuan transisi hukum, menjunjung tinggi adagium bahwa hukum harus mengabdi pada keadilan, bukan sebaliknya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.