Literasi Hukum - Di tengah dinamika politik nasional dan stagnasi pembahasan regulasi di tingkat legislatif, isu mengenai pengembalian aset hasil kejahatan atau asset recovery kembali menjadi sorotan tajam. Fenomena korupsi di Indonesia telah bertransformasi menjadi kejahatan yang tidak hanya bersifat sistemik, tetapi juga "canggih" dalam menyembunyikan hasil jarahan melalui berbagai instrumen keuangan global. Ketimpangan antara nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah dengan realita aset yang berhasil disita menjadi bukti nyata bahwa ada mata rantai yang terputus dalam sistem hukum kita. Urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan sebuah kebutuhan eksistensial bagi kedaulatan ekonomi negara. Melalui eksaminasi mendalam terhadap kelemahan sistem yang ada saat ini, transisi menuju mekanisme hukum yang lebih progresif dinilai menjadi kunci utama dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Eksaminasi Kritis: Kerapuhan Skema Conviction Based Asset Forfeiture

Selama berdekade-dekade, Indonesia hampir sepenuhnya bergantung pada skema Conviction Based atau perampasan aset yang bersifat aksesor (mengikuti) putusan pidana. Namun, secara analitis, skema ini memiliki lubang-lubang struktural yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan ekonomi:

  1. Ketergantungan Absolut pada Subjek Hukum: Mekanisme ini bekerja dengan prinsip in personam, di mana aset hanya dapat dirampas jika negara mampu membuktikan kesalahan terdakwa secara meyakinkan melampaui keraguan yang beralasan (beyond reasonable doubt). Dampaknya, jika proses pembuktian terhadap orang tersebut gagal, maka aset yang diduga hasil kejahatan tetap aman dalam penguasaan mereka atau keluarga mereka.
  2. Vulnerabilitas Terhadap Hambatan Teknis dan Biologis: Risiko hilangnya peluang perampasan aset sangat tinggi apabila tersangka meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri (buron), atau secara medis dinyatakan mengalami gangguan jiwa permanen. Dalam skema conviction based, kondisi-kondisi ini sering kali menjadi "pintu keluar" yang legal bagi aset hasil korupsi karena proses pidana tidak dapat dilanjutkan. Negara seringkali kehilangan momentum dan dasar hukum untuk menarik aset yang dikuasai pelaku dalam situasi demikian.
  3. Inefisiensi Pemulihan Kerugian Negara: Eksaminasi terhadap data empiris menunjukkan adanya jurang yang lebar antara total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dengan jumlah aset yang berhasil dipulihkan melalui jalur pidana konvensional. Prosedur hukum yang panjang dan berliku membuat nilai aset seringkali menyusut atau bahkan habis dialihkan sebelum putusan inkrah dijatuhkan.