Opini pro terkait Pasal 218 dan 219 KUHP 2023

Untuk tetap mempertahankan pasal penghinaan ini, pemerintah memiliki pertimbangan-pertimbangan, yakni dengan beberapa alasan. Pertama, Presiden merupakan simbol negara. Kedua, penghapusan pasal penghinaan akan menjadikan budaya demokratisasi yang liberal. Ketiga, tidak mungkin menghapus pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan Presiden negara lain dilindungi harkat dan martabatnya.

Terkait dengan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden masih relevan karena kebebasan berpendapat (freedom of expression) bukanlah hak yang absolut. Apabila Pasal penghinaan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat Presiden dan Wakil Presiden ditiadakan dan akhirnya oleh masyarakat dianggap hal yang biasa seperti di negara liberal seperti Amerika Serikat, maka sama juga dengan tidak menghormati nilai-nilai luhur Pancasila (nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan dan kesatuan, nilai kerakyatan serta nilai keadilan).

Akan tetapi negara Indonesia menganut sistem presidensial yang memberikan hak rakyat untuk mengawal jalannya pemerintahan, dan memberikan respons atas tindakan pemimpinnya. Ketetapan pasal ini juga akan mempengaruhi kualitas pemerintahan ke depannya, karena rakyat yang seharusnya menjadi check and balance pemerintah akan sedikit ketakutan untuk menyampaikan kritiknya. Karena meskipun sudah diberi batasan yang jelas antara mengkritik dan menghina, namun hukum itu adalah seni berinterpretasi (law is the art of interpretation).

Keputusan menghidupkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di negara yang menganut presidensialisme sangat membahayakan. Melihat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi bukanlah negara monarki. Di mana corak negara kerajaan memposisikan raja atau ratu selalu pada titik kebenaran atas keputusannya dan tidak dapat diganggu gugat. Konsep mendasar dari negara kerajaan jelas bertolak belakang dengan sistem pemerintahan Indonesia yang kepala negaranya menjadi satu dengan kepala pemerintahan, dan juga mengedepankan nilai-nilai luhur demokrasi.

Opini kontra terkait Pasal 218 dan 219 KUHP

Dalam konteks ini, pasal yang awalnya secara tersurat bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya dalam perkembangan politik di masa depan, sangat dikhawatirkan pasal ini hanya sebuah kedok untuk mengkriminalisasi suara-suara rakyat yang bertentangan dengan kepentingan Presiden.

Logika hukumnya, jika ada ketentuan pasal-pasal umum penghinaan, maka dalam negara demokrasi tidak perlu mengatur secara khusus pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Meski pemerintah mempunyai pemikiran tersendiri dalam menjaga kehormatan dan harkat dan martabat presiden dan wakilnya, tetapi bukankah ironis jika kita mengkriminalisasi masyarakat dengan pasal-pasal yang diklaim mewakili hukum nasional (KUHP). Undang-undang nasional (KUHP) macam apa yang tega dan sadis membakar rakyatnya ketika berusaha memajukan negara melalui para pemimpinnya.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pasal penghinaan presiden di Indonesia masih menjadi isu yang kompleks dengan argumen kuat di kedua sisi. Penting untuk melakukan diskusi yang terbuka dan konstruktif untuk menemukan keseimbangan antara melindungi kehormatan presiden dan menjaga kebebasan berekspresi dan kritik untuk pemerintahan. Masyarakat juga harus lebih memperhatikan public policy yang bermunculan, dan menjadi checks and balances yang baik sehingga dapat menciptakan negara demokrasi yang dicita-citakan.