Sejarah Hukum di Indonesia

Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan demokrasi, penerapan teori, dan praktik penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan ruh yang ada dalam konstitusi. Konstitusi menjadi aturan dasar dan penyangga untuk keberlangsungan suatu negara yang berdaulat, adil, dan sejahtera. Maka, untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan dalam suatu negara dibutuhkan keteraturan yang baik dalam masyarakat, dibarengi adanya aturan-aturan yang menyatu pada sistem hukum yang berkembang dalam diri masyarakat.

Aturan-aturan yang dimaksud adalah ketentuan hukum pidana. Hukum pidana menjadi instrumen hukum yang melindungi kepentingan masyarakat dalam proses berlakunya hukum. Terdapat kepentingan hukum yang bersifat perorangan, kepentingan hukum yang luas (masyarakat), dan kepentingan yang berkaitan dengan hukum negara. Pembagian hukum ini tertuang jelas dalam sistematika pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selama ini, KUHP yang dipergunakan di Indonesia merupakan warisan dari Kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht (meskipun beberapa telah dilakukan revisi dan adaptasi). Hukum yang telah berumur lebih dari satu abad ini tentu saja terkadang terdapat pasal-pasal yang sudah tidak relevan dengan keadaan masyarakat Indonesia pada masa kini. Maka, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berinisiatif untuk melakukan penggantian KUHP peninggalan Belanda.

KUHP RI 2023

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia telah mengesahkan KUHP baru yang di dalamnya memuat peraturan-peraturan yang sesuai dengan keadaan masyarakat yang ada di Indonesia. Akan tetapi dalam KUHP baru tersebut memuat pasal-pasal yang menyebabkan adanya isu krusial, di antaranya pasal penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Setiap manusia menghendaki martabat, kehormatan terjaga, seperti hal jiwa, kehormatan, dan nama baik setiap manusia juga harus dilindungi, bebas dari tindakan pencemaran terhadapnya. Sedangkan di Indonesia sering sekali terjadi kasus yang menyangkut penghinaan yang dilakukan seseorang warga negara kepada kepala negara atau wakil kepala negara. Penghinaan yang dilakukan secara lisan, tulisan sampai gambar melalui media sosial.

Terdapat pasal spesial yang mengatur larangan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pada Pasal 218 disebutkan: “Bahwa menyerang di muka umum kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan/pidana…” Kemudian lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 219 yang berbunyi “Bahwa jika perbuatan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan media elektronik atau sarana teknologi informasi, maka pidana penjara akan bertambah menjadi paling lama 4 tahun 6 bulan…”