Kriminalisasi Balik sebagai Produk Sistemik Hukum Acara
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melakukan pergeseran paradigma dalam memandang retaliatory prosecution. Kita tidak boleh lagi melihat fenomena ini semata-mata sebagai penyimpangan individu atau abuse of power oleh oknum penyidik. Sebaliknya, kriminalisasi balik harus diakui sebagai produk sistemik dari hukum acara yang cacat. Selama KUHAP kita tidak menyediakan conflict-of-interest filter, maka kriminalisasi balik akan terus berulang secara mekanis, bahkan oleh aparat yang merasa dirinya bekerja sesuai prosedur sekalipun. Hukum yang mengklaim netral namun menolak membaca relasi kuasa justru akan terus menghasilkan ketidakadilan substantif. Inilah paradox hukum kita: kita mendorong masyarakat untuk berani melapor, namun kita tidak menyediakan pagar pembatas yang cukup kuat untuk memastikan keberanian tersebut tidak berujung pada kehancuran diri si pelapor itu sendiri (Marzuki, 2021: 112).
Praduga Anti-Retaliasi sebagai Perlindungan Prosedural Pelapor
Sebagai langkah maju untuk memutus rantai kriminalisasi ini, saya menawarkan sebuah rekonseptualisasi radikal terhadap perlindungan whistleblower. Perlindungan ini tidak boleh lagi ditempatkan di ranah kebijakan (policy-based) yang sangat tergantung pada diskresi aparat atau ketersediaan anggaran lembaga perlindungan, melainkan harus diangkat menjadi hak hukum prosedural (rights-based) yang melekat sejak laporan pertama kali disampaikan. Dalam konteks ini, saya mengusulkan pengakuan terhadap prinsip "Anti-Retaliation Presumption" atau Praduga Anti-Retaliasi ke dalam sistem hukum acara kita. Prinsip ini akan mewajibkan aparat penegak hukum untuk secara otomatis menguji secara ketat setiap laporan yang diajukan terhadap seorang pelapor, saksi, atau korban selama perkara pokoknya masih dalam proses hukum atau belum mendapatkan putusan inkrah.
Prinsip "Anti-Retaliation Presumption" ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum absolut kepada pelapor karena kekebalan absolut pun bisa disalahgunakan melainkan sebuah mekanisme stay atau penangguhan proses hukum terhadap laporan balik tersebut. Jika seseorang melaporkan sebuah dugaan korupsi, dan kemudian ia dilaporkan balik atas pencemaran nama baik oleh pihak yang ia laporkan, maka proses hukum atas laporan pencemaran nama baik tersebut harus dihentikan atau setidaknya ditunda sampai perkara korupsinya terbukti atau tidak. Logikanya sederhana: kebenaran materiil dari perkara pokok harus menjadi prioritas utama negara. Jika perkara pokok terbukti benar, maka secara hukum laporan baliknya harus dinyatakan gugur demi hukum karena tidak memenuhi unsur melawan hukum. Sebaliknya, jika perkara pokok terbukti merupakan fitnah yang keji melalui putusan pengadilan, barulah laporan baliknya dapat diproses lebih lanjut.
Langkah ini akan secara drastis mengubah peta risiko bagi pelapor. Dengan adanya praduga anti-retaliasi, pelapor tidak lagi harus berhadapan dengan dua medan tempur secara simultan. Negara, melalui instrumen hukumnya, secara aktif mengambil posisi untuk menjaga integritas proses pengungkapan kebenaran. Gagasan ini sebenarnya sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang sedang digaungkan, namun lebih difokuskan pada perlindungan hak-hak prosedural di tahap awal penyidikan (Atmasasmita, 2010: 56). Tanpa adanya keberanian untuk menyisipkan filter semacam ini dalam KUHAP kita, segala bentuk kampanye anti-korupsi atau perlindungan saksi hanya akan menjadi jargon kosong yang tidak memiliki daya ikat kuat di lapangan.
Peran Kejaksaan dalam Memutus Retaliatory Prosecution
Kritik terhadap netralitas prosedural yang buta konteks ini juga menuntut perubahan perilaku di tingkat kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis). Jaksa seharusnya memiliki kewenangan lebih luas untuk menghentikan penuntutan sejak tahap pra-penuntutan jika ditemukan indikasi kuat bahwa perkara yang diajukan merupakan bentuk pembalasan hukum yang jahat. Kita memerlukan jaksa yang tidak hanya sekadar menjadi "tukang pos" berkas dari kepolisian ke pengadilan, tetapi jaksa yang mampu mencermati apakah sebuah perkara layak dibawa ke muka persidangan demi kepentingan umum atau justru justru akan mencederai rasa keadilan publik. Dalam teori hukum progresif, hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Rahardjo, 2009: 110). Jika penerapan suatu aturan hukum justru membungkam mereka yang berupaya menegakkan hukum, maka ada sesuatu yang salah dalam cara kita berhukum.
Memulihkan Martabat Hukum dan Keberanian Melapor
Akhirnya, kegagalan negara dalam memutus rantai kriminalisasi balik adalah kegagalan dalam menjaga martabat hukum itu sendiri. Jika melapor menjadi sebuah risiko yang tak tertanggungkan, maka masyarakat akan memilih untuk diam. Kediaman masyarakat adalah tempat ternyaman bagi kejahatan untuk berkembang biak. Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan heroisme individu-individu tertentu yang mau mengorbankan diri untuk melapor; kita harus membangun sistem yang membuat pelaporan menjadi tindakan yang aman dan bermartabat. Mengadopsi prinsip praduga anti-retaliasi dan membangun filter konflik kepentingan di tahap awal penyelidikan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan mendesak bagi pembaruan hukum nasional kita. Hanya dengan cara itulah, negara dapat benar-benar hadir untuk memutus rantai ketakutan dan memastikan bahwa hukum tetaplah menjadi rumah bagi kebenaran, bukan menjadi palu bagi para pengungkap fakta.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.