Penyebab Ketidakpercayaan Publik Terhadap Kepolisian

Penyebab utama dari ketidakpercayaan publik terhadap korps Bhayangkara ini adalah kinerja Polri yang buruk dan kurang maksimal terutama pada pelayanan publik kepada masyarakat dan maraknya budaya korupsi. 

Sebagian dari anggota polisi masih belum bisa memberi contoh yang baik untuk masyarakat, padahal pada hakikatnya tugas polisi sendiri adalah membina masyarakat dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial, preventif dan represif. 

Hal ini menegaskan bahwa polisi lebih mengutamakan mencari penghasilan dan imbalan daripada melayani dan melindungi kepentingan masyarakat yang sejatinya merupakan tugas pokok seorang polisi. Banyak oknum polisi yang mencari tambahan penghasilan dengan mengandalkan seragamnya terutama polisi lalu lintas dan masuk menjadi anggota kepolisian yang identik dengan uang (menyogok).

Mengubah Citra Buruk Polisi

Dalam hal ini, cara mengatasi kinerja buruk kepolisian adalah mengubah citra buruk polisi diantaranya secara konsisten tanpa diskriminasi, diterapkannya penjatuhan sanksi tegas kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera. 

Secara komprehensif peningkatan profesionalisme Polri dapat dicapai melalui pembangunan kompetensi pelayanan inti, memperbaiki rasio polisi terhadap penduduk, pembinaan SDM, pemenuhan kebutuhan alat utama, serta membangun pengawasan dan mekanisme kontrol lembaga kepolisian.

Penegakan Disiplin dan Kode Etik

Upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat diperlukan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri. Apabila terdapat pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, maka penyelesaiannya dilakukan melalui sidang disiplin atau sidang Komisi Kode Etik Polri berdasarkan pertimbangan Atasan Ankum dari pihak yang melanggar dan pertimbangan atas pendapat serta saran hukum dari Pengemban Fungsi Pembinaan Hukum.

Menghadapi kondisi seperti saat ini, kinerja dan citra buruk kepolisian menyebabkan adanya keinginan untuk meninjau kembali etika profesi yang ada di kepolisian. Petugas kepolisian membutuhkan pedoman yang lebih konkret untuk menjamin mutu profesi itu sendiri dan berlandaskan pada etika moral dan hukum. Oleh karena itu, di bentuklah seperangkat kaidah moral dan aturan sebagai pedoman yang harus di patuhi oleh petugas kepolisian tersebut. Perangkat kaidah dan aturan itulah yang disebut Kode Etik Profesi Polisi yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan fungsi, tugas dan wewenang  kepolisian bisa bersih, baik dan profesional. 

Peninjauan Ulang Kode Etik Profesi Polri

Peninjauan Kode Etik Profesi Polisi untuk memperbaiki kinerja dan citra buruk polisi di mata masyarakat adalah dengan cara melakukan sosialisasi secara maksimal kepada anggota kepolisian terhadap peraturan tentang kode etik profesi polri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, meninjau kerja yang dilakukan terhadap anggota kepolisian lama dan mendalami isi dan kandungan dalam Kode Etik Profesi Polisi yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat saat ini.

Dengan peninjauan tersebut diharapkan anggota kepolisian dapat bersikap proaktif dalam menyikapi, mengatasi dan mengantisipasi permasalahan yang terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi yang dilakukan oleh anggota kepolisian sehingga bisa melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.