Literasi Hukum - Setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu. Di Indonesia ada berbagai pekerjaan khusus yang termasuk dalam kelompok profesi. Adapun profesi yang bergerak di bidang hukum juga sangat beragam.
Pengertian Profesi Hukum
Profesi hukum adalah profesi yang dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara. Sebagai contoh yaitu para penegak hukum yang disebut sebagai empat pilar penegakan hukum atau catur wangsa penegak hukum meliputi hakim, jaksa, advokat dan polisi. Fokus perhatian ditujukan kepada penegakan hukum oleh kepolisian.
Profesi Hukum Polisi
Di Indonesia, yang menjadi salah satu pilar penting dalam hal perwujudan keamanan dan ketertiban serta penanggulangan atau pengendalian kejahatan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan:
Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 2002 adalah sebagai berikut:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
- Kepolisian dalam Melindungi dan Melayani
Korps Kepolisian mempunyai motto luhur: “Melindungi dan Melayani”. Kata melindungi dalam motto itu, membawa kita pada gambaran figur polisi yang cekatan, tegas, berwibawa dan care pada orang yang dilayani.
Melayani merupakan prasyarat yang paling utama untuk seorang aparat yang murni dan tulus hatinya. Profesi polisi merupakan pekerjaan yang mulia, dalam artian mendahulukan pelayanan daripada imbalan dan memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi.
Namun, disisi lain profesi polisi sangat rentan terhadap godaan sehingga banyak terjadi penyalahgunaan kekuasaan/wewenang. Saat ini, Kepolisian RI belum bisa melaksanakan fungsi dan perannya dengan baik dan benar.
Banyak polisi yang melanggar hukum, membela pihak yang salah jika ada kompensasi dan mengacuhkan pihak yang benar yang semestinya mendapat hak untuk dibela. Mereka menyalahgunakan statusnya yang menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi mengalami penurunan dan citra polisi di kalangan masyarakat sudah sangat buruk.
Menurut evaluasi kelembagaan, penilaian yang buruk terdapat pada prinsip akuntabilitas, prinsip kompetensi, prinsip efektivitas, dan prinsip keadilan. Berbagai praktik pungutan liar, pemerasan, dan penyuapan di kepolisian dalam menegakkan kasus-kasus di masyarakat sebenarnya sudah lama diketahui publik.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.