KUHP Nasional: Perubahan Menuju Kesetaraan

Perubahan penting muncul dengan lahirnya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 473 ayat (1) berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun”

Perubahan frasa“seorang wanita”menjadi“setiap orang”menandai langkah maju dalam hukum pidana Indonesia. Artinya, korban perkosaan tidak lagi dibatasi pada perempuan saja, tetapi juga dapat mencakup laki-laki.

Selain itu, KUHP Nasional contohnya Pasal 473 ayat (3) s/d (5) memperluas ruang lingkup perlindungan pada semua bentuk persetubuhan yang terjadi karena paksaan, penyalahgunaan kekuasaan, atau kerentanan korban. Hal ini semakin memperkuat basis hukum untuk mengakui laki-laki sebagai korban.https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2023/05/Modul-Penanganan-Perkara-Tindak-Pidana-Kekerasan-Seksual

Pembahruan KUHP sejalan dengan prinsip hukum internasional. Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (1985) yang diadopsi PBB menegaskan bahwa korban adalah setiap orang, tanpa pembedaan jenis kelamin, yang menderita kerugian fisik, mental, emosional, ekonomi, atau pengurangan hak-hak fundamental akibat tindak pidana.https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/declaration-basic-principles-justice-victims-crime-and-abuse

Dimensi Keadilan dan Efektivitas Hukum

Mengabaikan laki-laki sebagai korban bukan hanya masalah kesetaraan, tetapi juga berdampak pada efektivitas sistem peradilan pidana. Ketika laporan korban laki-laki tidak diproses dengan serius, pelaku kejahatan tetap bebas berkeliaran. Hal ini berpotensi memperbesar jumlah korban di masa depan, baik laki-laki maupun perempuan. Meski ada kemajuan normatif, praktik di lapangan tidak selalu sejalan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pembaruan hukum saja tidak cukup. Diperlukan perubahan cara pandang aparat penegak hukum dan masyarakat. Penegak hukum perlu dilatih untuk mengadopsi pendekatan berorientasi korban (victim-sensitive approach), di mana pengalaman korban dihargai tanpa diskriminasi gender.https://gendersafe.eu/pledge/adopting-a-victim-centred-trauma-informed-approach/#:~:text=Adopting%20a%20victim%2Dcentred%20approach%20entails%20%E2%80%9Cprioritising%20listening%20to%20the,dealing%20with%20a%20specific%20case.Dengan demikian, mengakui dan melindungi laki-laki sebagai korban adalah bagian integral dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif. Hukum pidana bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan keadilan, pemulihan, dan pengakuan atas penderitaannya.https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2023/05/Modul-Penanganan-Perkara-Tindak-Pidana-Kekerasan-Seksual

Peran Lembaga dan Komunitas Erat dengan Korban

Perubahan KUHP Nasional membuka peluang nyata bagi laki-laki korban untuk mengakses keadilan. Kini tantangannya adalah keberanian korban untuk melawan stigma. Melapor bukan tanda kelemahan, tetapi langkah berani untuk memutus rantai kejahatan. Korban laki-laki menunjukkan bahwa konsep maskulinitas yang sehat adalah keberanian menghadapi kenyataan, bukan menutupinya. Pemulihan nyata bagi korban laki-laki penting dengan pendekatan peran Komunitas yang tidak memandang gender. Peran pemulihan serta pemahaman mendalam mengenai kekerasan seksual ini didukung banyak lembaga dan Komunitas, yakni: Dokter Tanpa Stigma, Ubah Sitgma, Yayasan Pulih, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LBH APIK, dan organisasi lainnya. Mereka hadir dengan pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga advokasi kebijakan. Harapannya, laki-laki sebagai korban—bersama semua gender—merasa layak untuk bersuara, mendapatkan perlindungan, dan pulih tanpa stigma. Karena keadilan dan pemulihan sejati hanya mungkin terwujud ketika masyarakat dan negara membuka ruang yang aman dan setara bagi semua.