Literasi Hukum- Kesetaraan di hadapanhukumadalah prinsip konstitusional. Namun, dalam praktiknya, tidak semua korban kekerasan mendapatkan pengakuan yang sama. Perspektif gender menjadi kunci untuk melihat celah ini dan mendorong perlindungan yang inklusif. Diskursus mengenai korban dalam hukum pidana di Indonesia selama ini kerap dipersempit pada perempuan. penting dilihat, laki-laki juga dapat mengalami tindak pidana, termasukkekerasan seksual, tidak dapat dipungkiri, kelompok perempuan memang menempati posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan, terutama kekerasan seksual, sehingga wajar jika perhatian publik dan pembentuk undang-undang banyak diarahkan untuk melindungi mereka. Data dari SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) menunjukkan sejak 1 januari 2024 s/d sekarang total pelaporan laki-laki sebanyak 11.953 orang.https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasanSedangkan Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperlihatkan bahwa korban kekerasan seksual di tahun 2018 lebih banyak dialami oleh anak laki-laki, di mana ada 60% anak laki-laki dan 40% anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual.https://ijrs.or.id/2023/11/30/kekerasan-seksual-pada-laki-laki-diabaikan-dan-belum-ditangani-serius-2/Jika menilai dari data di atas, laki-laki juga bisa menjadi korban tindak pidana, termasuk perkosaan dan kekerasan seksual, Sayangnya pengalaman mereka sering kali diabaikan. Stereotipe budaya yang menempel pada maskulinitas menjadikan laki-laki sulit diakui sebagai korban.https://www.tempo.co/gaya-hidup/survei-50-persen-laki-laki-enggan-mengungkapkan-perasaan-karena-takut-dicap-lemah-52029Dalam konteks inilah, pembaruan KUHP Nasional perlu dibaca sebagai langkah maju untuk membongkar stigma lama dan membuka ruang perlindungan yang lebih setara, juga cukup untuk membuka mata bahwa laki-laki pun rentan. Sayangnya, realitas di masyarakat berkata lain: banyak yang masih sulit menerima bahwa laki-laki bisa menjadi korban. Dari sinilah stigma berakar.