Stigma Psikologis: “Laki-Laki Tidak Mungkin Jadi Korban”

Dalam psikologi sosial, terdapat teorihegemonic masculinity(R.W. Connell) yang menekankan bahwa laki-laki dianggap harus kuat, dominan, dan tidak boleh menunjukkan kelemahan.[1]Stereotipe ini melahirkan stigma bahwa laki-laki tidak mungkin menjadi korban, apalagi korban perkosaan. Konstruksi sosial ini berdampak pada psikologi laki-laki korban. Mereka kerap mengalami trauma ganda (double victimization):pertama, trauma akibat tindak pidana;kedua, trauma akibat stigma masyarakat yang meragukan atau bahkan mengejek pengalamannya. Teori stigma sosial (Erving Goffman) menjelaskan hal ini sebagai “atribut yang mendiskreditkan seseorang di mata publik”. Dalam kasus laki-laki, stigma itu berupa anggapan bahwa melapor berarti “tidak jantan” atau mengakui kelemahan.https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/4653/2560

Dampaknya nyata terjadi pada laki-laki korban kekerasan seksual mulai daripost-traumatic stress disorder (PTSD), peningkatan perasaan tidak berdaya, kecemasan, citra diri yang rusak dan adanya jarak emosional dengan orang lain (emotional distancing).https://ijrs.or.id/2023/11/28/sulitnya-percaya-laki-laki-bisa-jadi-korban-fenomena-kekerasan-seksual-terhadap-laki-laki-beserta-dampak-dan-respon-lingkungan-sekitar/

Pasal 285 KUHP Lama: Perspektif Gender yang Sempit

Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Rumusan ini jelas membatasi korban perkosaan hanya pada perempuan. Laki-laki tidak dilihat sebagai pihak yang mungkin mengalami paksaan seksual. Lebih dari itu, pemaknaan persetubuhan yang sangat sempit tidak mampu mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual yang nyata terjadi dalam masyarakat, termasuk laki-laki sebagai korban

Dengan demikian, KUHP lama merefleksikan pandangan patriarkis yang melekat dalam masyarakat, yaitu asumsi bahwa laki-laki adalah subjek yang kuat, agresif, dan tidak mungkin menjadi korban. Padahal, realitas menunjukkan bahwa laki-laki bisa menjadi korban kekerasan seksual, baik dalam relasi heteroseksual maupun homoseksual, dalam situasi penahanan, maupun dalam konflik sosial.