Ironi "Merdeka Belajar" di Tengah Belenggu UKT Mahal

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi gencar menggaungkan program "Merdeka Belajar". Namun,kebijakan UKT ini mencederaiesensi kemerdekaan itu sendiri. Hakikat kemerdekaan belajar yang sesungguhnya adalah kemerdekaan untuk menimba ilmu tanpa belenggu biaya yang mencekik. Kebijakan kenaikan UKT ini berbanding terbalik dengan semangat kemerdekaan tersebut.Yang memerlukan perbaikanbukanlah slogan kebijakannya, melainkan implementasi di lapangan. "Merdeka Belajar" harus benar-benar berarti merdeka bagi setiap warga negara untuk memilih universitas yang mereka inginkan, tanpabayang-bayang UKT mahal yang menghantui.

Perspektif Hukum: Kebijakan UKT sebagai Tindakan 'Offside' Konstitusional

Kita dapat memandangkenaikan UKT secara drastis sebagai tindakan'offside'terhadap konstitusi. Seperti yang pernahmantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Anwar Usman, sampaikandalam orasi ilmiahnya, seluruh lembaga negara perlu mendekatkan pemikiran mereka pada nilai-nilai konstitusional, terutama dalam bidang pendidikan. Beliau menegaskan bahwa MK dalam sejarahnya telah berulang kali menguji undang-undang yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional karena bersinggungan langsung dengan hak konstitusional warga negara. Jangan sampai, kebijakan UKT ini harus berakhir di meja pengadilan konstitusiuntuk mengujilegitimasinya. Fenomena mahasiswa yang mengundurkan diri di berbagai daerah karena tidak sanggup membayar UKT adalah bukti nyata bahwa ancaman ini riil dan semakin mendiskriminasi rakyat yang tidak mampu.