Literasi Hukum - Konstitusi Republik Indonesia secara tegas mengamanatkan bahwa pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara. Dari amanat ini, lahirlah kewajiban negara untuk menyediakan akses pendidikan seluas-luasnya, dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Namun, realitas belakangan ini, terutama terkait polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT), menunjukkan diskoneksi serius antara amanat konstitusional dan implementasi kebijakan di lapangan. Pendidikan tinggi seolah menjadi menara gading yang hanya membuka pintunya bagi mereka yang berpunya, sebuah anggapan yang seharusnya tidak pernah ada di bumi pertiwi.

Hak Pendidikan dan Amanat Konstitusi yang Terlupakan

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea keempat, mencantumkan salah satu tujuan luhur bernegara: "mencerdaskan kehidupan bangsa." Ini bukanlah sekadar slogan, melainkan perintah konstitusional yang mengikat. Lantas, menjadi sebuah ironi ketika para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN)—institusi yang beroperasi dengan sokongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)—dengan mudahnya menaikkan UKT. Dalih seperti kenaikan harga bahan pokok terdengar sumbang dan tidak sebanding dengan dampak yang timbul. Secara kasat mata, menaikkan UKT adalah tindakan yang secara langsung membatasi hak warga negara untuk mengakses pendidikan tinggi. Pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan ini secara mendalam,…