Ironi "Merdeka Belajar" di Tengah Belenggu UKT Mahal

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi gencar menggaungkan program "Merdeka Belajar". Namun,kebijakan UKT ini mencederaiesensi kemerdekaan itu sendiri. Hakikat kemerdekaan belajar yang sesungguhnya adalah kemerdekaan untuk menimba ilmu tanpa belenggu biaya yang mencekik. Kebijakan kenaikan UKT ini berbanding terbalik dengan semangat kemerdekaan tersebut.Yang memerlukan perbaikanbukanlah slogan kebijakannya, melainkan implementasi di lapangan. "Merdeka Belajar" harus benar-benar berarti merdeka bagi setiap warga negara untuk memilih universitas yang mereka inginkan, tanpabayang-bayang UKT mahal yang menghantui.

Perspektif Hukum: Kebijakan UKT sebagai Tindakan 'Offside' Konstitusional

Kita dapat memandangkenaikan UKT secara drastis sebagai tindakan'offside'terhadap konstitusi. Seperti yang pernahmantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Anwar Usman, sampaikandalam orasi ilmiahnya, seluruh lembaga negara perlu mendekatkan pemikiran mereka pada nilai-nilai konstitusional, terutama dalam bidang pendidikan. Beliau menegaskan bahwa MK dalam sejarahnya telah berulang kali menguji undang-undang yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional karena bersinggungan langsung dengan hak konstitusional warga negara. Jangan sampai, kebijakan UKT ini harus berakhir di meja pengadilan konstitusiuntuk mengujilegitimasinya. Fenomena mahasiswa yang mengundurkan diri di berbagai daerah karena tidak sanggup membayar UKT adalah bukti nyata bahwa ancaman ini riil dan semakin mendiskriminasi rakyat yang tidak mampu.

Panggilan untuk Kaji Ulang: Suara Mahasiswa dan Hati Nurani Bangsa

Penolakan masif dari kalangan mahasiswa bukanlah sekadar aksi protes, melainkan sebuah bentuk kepedulian dan "kasih sayang" kepada almamater mereka. Ini adalah upaya untuk mengingatkan para pembuat kebijakan agar kembali kepada perintah konstitusi: "mencerdaskan kehidupan bangsa."Kebijakan yang mempersulit anak bangsa menuntut ilmu tidak seharusnya mengkhianatiperjuangan para pendiri bangsa. Sebagai penutup, konstitusi tidak hanya memerintahkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga untuk "memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar." Kenaikan UKT yang tidak terkendali adalah bentuk pembiaran terhadap amanat tersebut. Seperti kata Albert Einstein,"Pendidikan adalah apa yang tersisa setelah seseorang melupakan apa yang telah ia pelajari di sekolah."Jangan sampai, yang tersisa bagi generasi mendatang hanyalah kenangan pahit tentangmahalnya biaya pendidikan yang mengubur mimpi mereka.