Demokratisasi dan Masalah Kita Hari Ini
Kendati terdapat berbagai kelompok kepentingan yang mengklaim dirinya memperjuangkan masyarakat secara luas, pada kenyataannya ideologi dan orientasi yang mereka dukung kurang lebih mengandung kepentingan. Oleh karena itu, dari perspektif ini, orang miskin atau massa tidak mungkin mengorganisir secara instrumental dengan sumber daya yang terbatas. Alih-alih bertindak sebagai saluran bagi keinginan, kelompok pemangku kepentingan adalah kendaraan yang terus mendominasi kepentingan kelompok atau subkelompok di puncak masyarakat. Ternyata hanya sebagian dari kelompok kepentingan tersebut yang mampu mempengaruhi atau memengaruhi kebijakan publik, khususnya di tingkat nasional. Beberapa kelompok kepentingan lain lebih banyak muncul sebagai reaksi atas persoalan-persoalan kekinian yang muncul atau ada karena kepentingan partai politik. Beberapa dari kelompok ini bahkan berfungsi sebagai kelompok kepentingan.
Bahkan Madison membahas situasi ini dalam salah satu tulisannya di Federalis, di mana dia membahas bagaimana "kejahatan faksi" (kelompok kepentingan) akan memainkan peran penting dalam politik Amerika. Tidak mengherankan, dia memiliki keterlibatan yang luas dengan kelompok kepentingan sepanjang karir politiknya, menunjukkan bahwa dia percaya bahwa kelompok kepentingan dapat memiliki dampak positif pada politik, tetapi hanya jika mereka mendukung kebijakan yang mempromosikan kebaikan bersama.
Namun, dia mengakui sifat memecah belah―mungkin memecah belah―dari beberapa kelompok kepentingan. Kelompok sempalan ini mengejar kepentingan egois mereka sendiri. Madison meramalkan bahwa kelompok seperti itu akan tetap kuat dan aktif, dan tentu saja Madison benar. Ilmuwan politik Robert Dahl baru-baru ini berbagi pandangan Madison untuk mendukung teori demokrasi pluralistik, dengan alasan bahwa hasil politik dicapai melalui persaingan dan kompromi antara kelompok kepentingan dalam sistem check and balances.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.