Revitalisasi dalam Disrupsi

Dalam lanskap negara yang demokratis eksistensi kelompok kepentingan memiliki peranan yang cukup signifikan dalam mengakomodasi dan memobilisasi saluran aspirasi individu dengan beragam kepentingannya di ruang-ruang yang strategis. Secara demokrasi memberikan imunitas secara maksimal kepada individu dan kelompok kepentingan tersebut dari adanya potensi tindakan kesewenangan penguasa (abuse of power) yang cenderung despotis dan absolut dalam setiap pengambilan suatu kebijakan. Jadi tak dinafikan lagi bahwa kelompok kepentingan merupakan aktor kunci dalam konfigurasi politik yang dalam tahap dan batasan tertentu dapat mendominasikan sistem politik yang pluralistik.

Satu hal yang tak kalah pentingnya di era disrupsi teknologi seperti dewasa ini, semangat dan tuntutan masyarakat sipil untuk mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan berdasarkan konsep good government seperti adanya tuntutan akan adanya transparansi secara menyeluruh terhadap segala hal yang menyangkut kepentingan publik, memaksimalkan upaya demokratisasi terhadap akses informasi publik serta melibatkan peran aktif dari individu maupun kelompok-kelompok masyarakat sipil yang terdampak dalam setiap proses pengambilan suatu kebijakan. 

Belakangan istilah “disrupsi” telah mengakar pada setiap tulisan maupun postingan di ranah media sosial. Dunia maya yang dulunya merupakan sarana komunikasi manusia yang baru, kini digunakan secara lebih masif dan intensif.  Sejak awal, Internet telah membawa serta prinsip adaptasi terhadap perilaku manusia. Ini termasuk penggunaan perangkat teknologi dan pengaruhnya terhadap kebiasaan dan perilaku kita. Memang berbagai kemajuan akhir-akhir ini telah mengubah persepsi hidup manusia secara signifikan, namun kemajuan tersebut juga membawa konsekuensi. Tidak bisa menghindarinya, pedang bermata dua. Perilaku individu dan sosial mengalami guncangan sebagai akibat daripada proses transisi yang cepat.

Semua ujaran yang dulu berlangsung di ruang publik yang terbuka secara fisik kini semakin menjadi kebisingan di ruang digital yang dengan sendirinya telah menjadi ruang publik baru. Khususnya di bidang politik dan kehidupan berdemokrasi yang dulunya bertumpu pada upaya mencoblos, ditemui kendala berupa kegaduhan. Bahkan konsep demokrasi telah berubah menjadi clickocracy. Jika mengamati proses interaksi publik pada ranah media sosial 5 (lima) tahun ke belakang pasca penyelenggaraan Pemilu 2019 sangat terlihat adanya proses pergerseran peran dan pengambil-alihan kewenangan pengawasan yang sangat signifikan oleh publik. 

Oleh karena itu dalam kondisi masyarakat yang sepenuhnya digital, di mana sebagian besar waktu dihabiskan untuk menavigasi media sosial, kelompok kepentingan menawarkan kesempatan kepada anggota dan komunitas individu mereka untuk berpartisipasi dalam proses politik yang lebih fleksibel. Anggotanya dapat memengaruhi pejabat pemerintah setidaknya dalam satu masalah. Mereka dapat menilai kekurangan program pemerintah dan memberikan kontribusinya yang dituangkan ke dalam konten-konten baik berbentuk video maupun tulisan.