Opini

Reinventing Kelompok Kepentingan dalam Bingkai Demokrasi Digital

Redaksi Literasi Hukum
1169
×

Reinventing Kelompok Kepentingan dalam Bingkai Demokrasi Digital

Sebarkan artikel ini
kelompok kepentingan
Ilustrasi kelompok kepentingan

Literasi Hukum – Pelajari peran penting dan tantangan kelompok kepentingan dalam demokrasi digital. Temukan bagaimana mereka mempengaruhi opini publik dan pengambilan keputusan kebijakan, serta dampaknya pada sistem politik yang pluralistik. Analisis tentang revitalisasi dalam era disrupsi teknologi dan tantangan dalam demokratisasi juga disajikan.

Kelompok Kepentingan

Secara definisi kelompok kepentingan sebagai faktor penekan secara eksternal dalam konteks politik merupakan sekelompok orang dengan tujuan yang sama dalam memobilisasi dan mempengaruhi opini publik maupun terhadap pengambilan keputusan dalam kebijakan suatu lembaga. Secara prinsip kelompok kepentingan dapat didasarkan pada ideologi, agama, moralitas atau  bahkan bisnis. Tujuan dan aspirasi yang mereka lakukan ditujukan untuk menguntungkan segmen kelompok tertentu atau bahkan masyarakat pada umumnya. Mereka mencapai tujuan mereka melalui kampanye yang memengaruhi opini publik dan memengaruhi pembuat keputusan dengan asumsi bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pejabat publik harus berpihak pada kelompok kepentingan yang terdampak. 

Alhasil kelompok kepentingan merupakan elemen kunci dalam men-design demokrasi pluralistik yang sehat dari determinasi rezim pemerintah yang maksimal. Peran mereka dalam mengintegrasikan kepentingan menjadi kekuatan politik yang nyata mengubah peran partai politik yang terlalu “generik” dan “kaku” ketika harus mewakili kepentingan mayoritas (konstituen) yang lebih nyata. Namun, di negara dengan begitu banyak kelompok kepentingan, persaingan antar kelompok tidak dapat dihindari, dan konflik antara kelompok yang berbeda dan kepentingan yang dipromosikan oleh masing-masing kelompok dapat merusak demokrasi. 

Jika berangkat dari perpektif historis, reformasi 1998 menjadi salah satu momentum kunci dan pemantik gelombang besar pertumbuhan benih-benih kelompok kepentingan yang tumbuh secara sporadis dengan beragam isu dan tujuan yang kelompok-kelompok tersebut angkat dan suarakan. Akibatnya iklim politik dibentuk secara demokratis mungkin dengan diikuti partisipasi sebagian anggota masyarakat menyampaikan tuntutan mereka menggunakan saluran baru di luar partai politik, berupa kelompok kepentingan yang sesuai dengan visi dan tujuan kepentingan individu.

Revitalisasi dalam Disrupsi

Dalam lanskap negara yang demokratis eksistensi kelompok kepentingan memiliki peranan yang cukup signifikan dalam mengakomodasi dan memobilisasi saluran aspirasi individu dengan beragam kepentingannya di ruang-ruang yang strategis. Secara demokrasi memberikan imunitas secara maksimal kepada individu dan kelompok kepentingan tersebut dari adanya potensi tindakan kesewenangan penguasa (abuse of power) yang cenderung despotis dan absolut dalam setiap pengambilan suatu kebijakan. Jadi tak dinafikan lagi bahwa kelompok kepentingan merupakan aktor kunci dalam konfigurasi politik yang dalam tahap dan batasan tertentu dapat mendominasikan sistem politik yang pluralistik.

Satu hal yang tak kalah pentingnya di era disrupsi teknologi seperti dewasa ini, semangat dan tuntutan masyarakat sipil untuk mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan berdasarkan konsep good government seperti adanya tuntutan akan adanya transparansi secara menyeluruh terhadap segala hal yang menyangkut kepentingan publik, memaksimalkan upaya demokratisasi terhadap akses informasi publik serta melibatkan peran aktif dari individu maupun kelompok-kelompok masyarakat sipil yang terdampak dalam setiap proses pengambilan suatu kebijakan. 

Belakangan istilah “disrupsi” telah mengakar pada setiap tulisan maupun postingan di ranah media sosial. Dunia maya yang dulunya merupakan sarana komunikasi manusia yang baru, kini digunakan secara lebih masif dan intensif.  Sejak awal, Internet telah membawa serta prinsip adaptasi terhadap perilaku manusia. Ini termasuk penggunaan perangkat teknologi dan pengaruhnya terhadap kebiasaan dan perilaku kita. Memang berbagai kemajuan akhir-akhir ini telah mengubah persepsi hidup manusia secara signifikan, namun kemajuan tersebut juga membawa konsekuensi. Tidak bisa menghindarinya, pedang bermata dua. Perilaku individu dan sosial mengalami guncangan sebagai akibat daripada proses transisi yang cepat.

Semua ujaran yang dulu berlangsung di ruang publik yang terbuka secara fisik kini semakin menjadi kebisingan di ruang digital yang dengan sendirinya telah menjadi ruang publik baru. Khususnya di bidang politik dan kehidupan berdemokrasi yang dulunya bertumpu pada upaya mencoblos, ditemui kendala berupa kegaduhan. Bahkan konsep demokrasi telah berubah menjadi clickocracy. Jika mengamati proses interaksi publik pada ranah media sosial 5 (lima) tahun ke belakang pasca penyelenggaraan Pemilu 2019 sangat terlihat adanya proses pergerseran peran dan pengambil-alihan kewenangan pengawasan yang sangat signifikan oleh publik. 

Oleh karena itu dalam kondisi masyarakat yang sepenuhnya digital, di mana sebagian besar waktu dihabiskan untuk menavigasi media sosial, kelompok kepentingan menawarkan kesempatan kepada anggota dan komunitas individu mereka untuk berpartisipasi dalam proses politik yang lebih fleksibel. Anggotanya dapat memengaruhi pejabat pemerintah setidaknya dalam satu masalah. Mereka dapat menilai kekurangan program pemerintah dan memberikan kontribusinya yang dituangkan ke dalam konten-konten baik berbentuk video maupun tulisan. 

Demokratisasi dan Masalah Kita Hari Ini

Kendati terdapat berbagai kelompok kepentingan yang mengklaim dirinya memperjuangkan masyarakat secara luas, pada kenyataannya ideologi dan orientasi yang mereka dukung kurang lebih mengandung kepentingan. Oleh karena itu, dari perspektif ini, orang miskin atau massa tidak mungkin mengorganisir secara instrumental dengan sumber daya yang terbatas. Alih-alih bertindak sebagai saluran bagi keinginan, kelompok pemangku kepentingan adalah kendaraan yang terus mendominasi kepentingan kelompok atau subkelompok di puncak masyarakat. Ternyata hanya sebagian dari kelompok kepentingan tersebut yang mampu mempengaruhi atau memengaruhi kebijakan publik, khususnya di tingkat nasional. Beberapa kelompok kepentingan lain lebih banyak muncul sebagai reaksi atas persoalan-persoalan kekinian yang muncul atau ada karena kepentingan partai politik. Beberapa dari kelompok ini bahkan berfungsi sebagai kelompok kepentingan. 

Bahkan Madison membahas situasi ini dalam salah satu tulisannya di Federalis, di mana dia membahas bagaimana “kejahatan faksi” (kelompok kepentingan) akan memainkan peran penting dalam politik Amerika. Tidak mengherankan, dia memiliki keterlibatan yang luas dengan kelompok kepentingan sepanjang karir politiknya, menunjukkan bahwa dia percaya bahwa kelompok kepentingan dapat memiliki dampak positif pada politik, tetapi hanya jika mereka mendukung kebijakan yang mempromosikan kebaikan bersama.

Namun, dia mengakui sifat memecah belah―mungkin memecah belah―dari beberapa kelompok kepentingan. Kelompok sempalan ini mengejar kepentingan egois mereka sendiri. Madison meramalkan bahwa kelompok seperti itu akan tetap kuat dan aktif, dan tentu saja Madison benar. Ilmuwan politik Robert Dahl baru-baru ini berbagi pandangan Madison untuk mendukung teori demokrasi pluralistik, dengan alasan bahwa hasil politik dicapai melalui persaingan dan kompromi antara kelompok kepentingan dalam sistem check and balances. 

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Presiden tidak boleh berkampanye
Opini

Presiden tidak boleh berkampanye untuk orang lain. Pada tanggal 24 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak. Pernyataan ini menimbulkan polemik di kalangan…

Palu Harapan dari Mahkamah itu Bernama ‘Keadilan’
Opini

Literasi Hukum – Barangkali belum terlalu lama, gempuran suara bedug kontestasi—pertarungan politik di negeri ini telah dimulai. Pengumuman para calon Presiden dan Wakil Presiden telah memberikan sinyal petanda, bahwa liga…