Literasi Hukum - Artikel ini membahas kedudukan anak angkat dalam hukum waris adat Batak Karo, memaparkan prinsip-prinsip yang membedakan antara hak waris anak kandung dan anak angkat. Dengan menggali lebih dalam ke sistem kekerabatan patrilineal khas Batak Karo, penulis menguraikan bagaimana hak waris dan posisi sosial perempuan berbeda, serta proses musyawarah yang menjadi forum utama dalam pembagian warisan. Artikel ini juga mengkaji harta pusaka dan harta pencaharian dalam konteks waris, memberikan wawasan penting tentang perlakuan terhadap anak angkat dan anak perempuan dalam tradisi hukum adat tersebut.

Pendahuluan

Hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris setelah pewaris meninggal dunia dimana menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing ahli waris. Hukum adat Batak Karo memiliki aturan dan prinsip tersendiri dalam mengatur kedudukan anak angkat dalam hal Hak waris Adat Batak Karo. 

Kedudukan Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat Batak Karo
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Kedudukan anak dalam Hukum Waris adat Batak Karo

Dalam hukum adat Batak Karo, kedudukan anak angkat dalam hal hak waris dapat berbeda dengan anak tersebut. Dalam Hukum Waris adat Batak Karo didasarkan pada sistem kekerabatan patrilineal dimana didasarkan pada garis ayah, maka Pembagian hak waris juga dibedakan, antara anak laki-laki sebagai penerus keluarga dan anak Perempuan. Ketika seorang perempuan Batak Karo sudah menikah maka dia akan masuk ke dalam klan/suku (Adat istiadat) suaminya, maka dari itu perempuan Batak Karo tidak berhak mendapatkan Hak Waris. Pada Hukum Waris Adat Batak Karo antara keturunan laki-laki dan perempuan dalam ketentuan pokoknya hanya anak laki-laki yang mewarisi harta peninggalan bapaknya, sedangkan anak perempuan mendapat harta peninggalan berbentuk hibah, yaitu pemberian kepada orang tua sewaktu masih hidup.

Telah menjadi rahasia umum bahwa klan/suku (adat istiadat) yang khawatir akan menghadapi kenyataan tidak memiliki keturunan pada umumnya melakukan mengangkat anak untuk menghindari hal tersebut.

Dalam hukum waris adat Batak Karo yang menjadi objeknya adalah segala harta warisan dari ayah berupa: Rumah, Ladang Pertanian/Perkebuan, Lahan Kosong, Hewan Ternak, Mobil dan Benda-Benda Berharga.

Kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat Batak Karo tidak mendapatkan hak ahli waris, secara umum dianggap mempunyai derajat yang tidak sama dibandingkan dengan anak laki-laki, hal ini tidak terlepas dari adat ataupun norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, tetapi kedudukan perempuan tidak berbeda dalam keluarga. Dalam hak waris Hukum adat batak karo, perempuan juga mendapatkannya walaupun tidak sebanyak apa yang diperoleh oleh anak laki-laki, namun jika dari pihak anak laki-laki tidak memberikan hak maka anak perempuan tidak boleh menuntut.