Literasi Hukum - Artikel ini membahas pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, sebagaimana diakui dalam Konstitusi Republik Indonesia dan dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah. Artikel ini menjelaskan definisi hukum adat dan Masyarakat Hukum Adat, serta peran penting Keputusan Kepala Daerah sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam mengakui dan melindungi hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, artikel ini juga mencantumkan contoh-contoh Keputusan Kepala Daerah yang memberikan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat di berbagai daerah di Indonesia.

Konstitusi Republik Indonesia mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI. Pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat tersebut dituangkan dalam suatu Keputusan Kepala Daerah.

Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat.

Setiap generasi dalam suatu lingkungan masyarakat biasanya akan mewariskan beberapa kebiasaan/kelakuan secara turun temurun yang disebut dengan adat istiadat. Sebagai negara yang penduduknya terdiri dari berbagai kelompok etnis dan suku, Indonesia dianugerahi oleh adat istiadat yang beraneka ragam. Adat istiadat itu sendiri pada intinya memiliki makna yang sangat mendalam, kaya akan sejarah serta merupakan cerminan norma, kelakuan, dan kepribadian dari masyarakat di suatu daerah tertentu.

Beberapa ahli/pakar hukum telah memberikan gambaran singkat mengenai syarat suatu adat istiadat ditetapkan menjadi hukum adat. Teer Haar berpendapat harus ada keputusan dari kepala adat setempat untuk menyatakan/menetapkan suatu adat menjadi hukum adat. Jika tidak ada, maka hal tersebut hanya dianggap sebagai tingkah laku/kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang. Sedangkan Van Vollenhoven berpendapat harus ada ketentuan mengenai penjatuhan sanksi untuk menjadikan suatu adat sebagai hukum adat. Adapun Hukum adat itu sendiri memiliki ciri-ciri khusus yang berbeda dengan bidang hukum lainnya, yaitu pada umumnya tidak tertulis, tertuang dalam petuah-petuah yang isinya memuat tentang asas dan pelajaran kehidupan di masyarakat, memungkinkan kepala adat untuk campur tangan membantu penyelesaian suatu permasalahan/perselisihan, serta terkadang tidak terpisahkan dari norma agama.

Masyarakat yang telah terikat oleh sistem hukum adat kemudian melebur menjadi suatu unit/kesatuan yang dinamakan Masyarakat Hukum Adat. Dalam beberapa literatur Masyarakat Hukum Adat disebut juga dengan istilah Masyarakat Tradisional atau indegenous people. Secara garis besar pengertian/definisi dari Masyarakat Hukum Adat adalah masyarakat yang timbul secara spontan dan mendiami wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan oleh penguasa/pemimpin tertinggi suatu negara, memiliki rasa solidaritas yang tinggi serta menggunakan wilayah adatnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggota Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan. Dengan demikian, dapat disimpulkan suatu Masyarakat Hukum Adat memiliki wilayah teritorial desa adat tersendiri.