Literasi Hukum - Kedaulatan teritorial suatu negara merupakan prasyarat yang perlu dipenuhi sebagai suatu negara yang merdeka, berdaulat dan diakui oleh hukum internasional. Hal ini didasarkan pada Konvensi Montevideo tahun 1993 yang mensyaratkan suatu negara untuk memenuhi 4 hal guna dianggap sebagai negara yang sah secara hukum internasional, yaitu adanya penduduk yang tetap, adanya wilayah teritorial atau wilayah kedaulatan yang pasti, adanya pemerintahan yang berdaulat, serta adanya pengakuan dari negara lain. Lalu apa yang dimaksud dengan kedaulatan teritorial serta bagaimana cara memperolehnya?
Pengertian Kedaulatan Teritorial Negara
Kedaulatan teritorial adalah bentuk kedaulatan atau kekuasaan yang dimiliki oleh suatu negara dalam menjalankan yurisdiksi secara khusus di wilayahnya. Dalam hal ini, negara mempunya kewenangan untuk menjalankan yurisdiksi hukum nasional di wilayah kedaulatan teritorialnya. Semua hal termasuk orang, benda dan peristiwa hukum yang terjadi di suatu wilayah pada prinsipnya tunduk secara penuh terhadap kedaulatan negara yang menguasai wilayah tersebut. Max Huber menyebutkan bahwa kedaulatan teritorial memiliki setidaknya dua ciri yang penting untuk dimiliki sebuah negara, yaitu sebagai prasyarat hukum untuk adanya suatu negara, dan sebagai hal yang menunjukkan negara tersebut merdeka yang sekaligus merupakan fungsi dari suatu negara.
Perluasan dan Pembatasan Kedaulatan Teritorial Negara
Terdapat mekanisme perluasan maupun pembatasan terkait kedaulatan teritorial yang dimiliki oleh suatu negara. Dalam hal perluasan kedaulatan, hal ini terjadi karena setidaknya 2 alasan, yaitu:
- Perluasan teritorial terjadi karena negara yang bersangkutan memperoleh wilayah baru yang sah dan didapatkan dengan cara-cara yang dikenal oleh hukum internasional.
- Perluasan teritorial yang terjadi karena klaim atas wilayah, terutama wilayah lautan. Klaim ini dapat didasari oleh berbagai faktor seperti kemajuan teknologi maupun dinamika politik internasional. Contoh dari kasus perluasan teritorial negara melalui cara ini adalah Israel yang mengklaim sebagian besar wilayah Palestina sebagai bagian teritorial negaranya,atau klaim Tiongkok atas kepemilikan wilayah lautan di Laut China Selatan.
Selain dari perluasan kedaulatan, terdapat juga pembatasan dalam wilayah teritorial suatu negara, yang terdiri dari 2 pembatasan yaitu:
- Setiap negara tidak bisa melaksanakan yurisdiksi atau kedaulatannya keluar dari wilayahnya yang dapat mengganggu kedaulatan wilayah negara lain. Contoh dari adanya pembatasan ini tercermin dalam kasus pulau Palmas (The Islands of Palmas) tahun 1928. Pulau Palmas atau Miangas terletak diantara perbatasan wilayah Filipina dan Indonesia Utara. Pada tahun 1898, Spanyol menyerahkan Filipina ke AS melalui perjanjian Paris. Tahun 1906, AS menemukan bahwa Belanda juga mengklaim kedaulatan wilayah atas pulau Palmas. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus sengketa ini lewat pengadilan arbitrase permanen yang dipimpin seorang arbiter pengacara berkebangsaan Swiss, Max Huber. Huber mengatakan bahwa dalam kedaulatan teritorial, melekat didalamnya kewajiban (duty) untuk melindungi dan tidak mengganggu hak-hak negara lain. Dalam kasus tersebut Belanda memenangkan sengketa, dan Pulau Palmas atau Miangas sekarang menjadi bagian wilayah kedaulatan penuh Indonesia.
- Suatu negara yang memiliki kedaulatan teritorial berkewajiban untuk menghormati kedaulatan teritorial negara lain, begitupun sebaliknya. Dalam kasus The Corfu Channel Case tahun 1949, Mahkamah Internasional berpendapat bahwa di antara negara-negara merdeka, penghormatan terhadap sesama kedaulatan wilayah merupakan dasar yang penting untuk membangun hubungan internasional yang baik.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.