Keadaan Kahar Tak Selalu Menjadi Alasan

Pasal 1245 KUHPer tak selalu dapat menjadi alasan bagi pihak yang tidak mampu melaksanakan prestasi.

Pihak tersebut harus mampu membuktikan bahwa benar terjadi keadaan yang membuat mereka dalam keadaan demikian.

Untuk melihat apakah pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan karena keadaan kahar, para pihak harus mengacu pada perjanjian. Umumnya, perjanjian akan mengatur bentuk keadaan yang sesuai dengan kriteria.

Kriteria keadaan kahar juga dapat mengacu pada indikator yang diatur dalam Pasal 1245 KUHPer. Di sini, terdapat beberapa syarat yang dapat menjadi acuan.

Pertama, keadaan itu adalah keadaan yang tidak terduga. Ini berarti, pihak yang tidak mampu melaksanakan prestasi tidak dapat memperkirakan bahwa keadaan itu akan muncul.

Kedua, keadaan itu adalah keadaan yang tidak timbul berdasarkan itikad buruk dari pihak yang tidak mampu melaksanakan prestasi.

Ketiga, keadaan itu adalah keadaan yang tidak dapat dihindari. Pihak yang tidak mampu melaksanakan prestasi tidak memiliki kuasa atau kemampuan untuk menghindari keadaan tersebut.

Tidak cukup dengan hanya memahami indikator keadaan, pihak yang tidak mampu melaksanakan prestasi juga perlu memberi pembelaan subjektif yang berhubungan dengan indikator di atas.

Katakanlah, pada bentuk kedua, mereka membuktikan bahwa mereka memang tidak memiliki itikad buruk baik secara nyata maupun diam-diam untuk tidak melaksanakan prestasi.

Ambil contoh batalnya perjanjian pengantaran logistik akibat longsor yang disinggung di awal artikel ini. Ketiadaan itikad buruk dapat dibuktikan jika pihak yang melakukan pengantaran mengetahui medan perjalanan. Ia mengetahui bahwa 1 jam sebelum pengantaran akan dilakukan, tidak terjadi hujan atau keadaan apapun yang memicu terjadinya longsor.

Bentuk lain dari pembelaan subjektif adalah membuktikan ketiadaan alternatif. Di sini, pihak yang tidak mampu melaksanakan prestasi harus memberi klaim yang sah bahwa mereka tidak memiliki cara lain untuk melaksanakan prestasi itu.

Masih pada contoh pengantaran logistik sebelumnya, pihak yang tidak mampu melakukan pengantaran dapat menyatakan bahwa logistik yang diantar hanya dapat dilakukan dengan medium yang terdampak akibat longsor. Mereka tidak dapat menggunakan transportasi lain dan/atau jalur perjalanan lain sebab tidak sesuai dengan kesepakatan.

Dengan terpenuhinya ragam prasyarat di atas, keadaan memaksa dapat dianggap logis sebagai alasan batalnya perjanjian.

Lebih lanjut, batalnya perjanjian juga harus mempertimbangkan resiko.

Dalam hal ini, resiko timbul karena batalnya perjanjian diakibatkan oleh keadaan kahar. Resiko menjadi tanggungan antarpihak dalam perjanjian tersebut.

Umumnya, kalkulasi resiko dapat bersifat relatif terhadap klausul perjanjian mengenai bentuk keadaan.

Jika yang terjadi adalah kahar absolut, resiko ditanggung pihak yang tidak mampu melaksanakan prestasi dengan mengganti kerugian secara patut. Hal ini dapat kita temukan dalam ketentuan Pasal 1545 dan 1553 dari KUHPer.

Bisa juga resiko justru ditanggung oleh pihak yang memegang prestasi yang seharusnya dilakukan pihak lain. Hal ini dapat kita temukan dalam ketentuan Pasal 1237 dan 1444 dari KUHPer.

Namun, jika yang terjadi adalah kahar relatif, resiko bisa saja tidak secara otomatis timbul. Di sini, perjanjian tidak serta-merta menjadi batal sebab para pihak dapat mengatur kesepakatan ulang mengenai upaya untuk tetap melaksanakan perjanjian.