Penutup: Lemahnya Tata Kelola Aset Negara

Kasus lahan Citraland Sumatera Utara bukan sekadar sengketa lahan, melainkan cermin lemahnya tata kelola aset negara dan pengawasan dalam sistem pertanahan nasional. Perubahan HGU menjadi HGB seharusnya memperhatikan asas hukum agraria, fungsi sosial tanah, dan kepentingan umum. Melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, diharapkan pengelolaan aset negara di masa depan dapat berjalan lebih tertib dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Analisadaily. (2025). Kejati Sumut Telusuri Dugaan Korupsi Tanah Citraland.
  5. DetikSumut. (2025). Kasus Citraland: Kejati Sumut Tetapkan Pejabat BPN Sebagai Tersangka.
  6. Strateginews. (2025). Dugaan Pelanggaran dalam Perubahan Tanah HGU PTPN I Menjadi HGB Citraland.