Literasi Hukum - Kasus penggelapan pajak kembali membuka luka lama dalam tata kelola keuangan negara, kali ini dari sektor pertambangan yang selama ini disebut sebagai salah satu tulang punggung penerimaan negara. Penetapan pegawai pajak sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar ulah individu, melainkan persoalan sistemik yang sudah lama bersemayam. Penahanan 5 (lima) orang tersangka selama dua puluh hari hingga januari 2026 menunjukkan keseriusan penegak hukum, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan mendasar tentang seberapa rapuh regulasi yang mengatur hubungan antara negara, fiskus, dan korporasi tambang. 

Kasus ini bermula dari temuan kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh PT WP, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Kekurangan pembayaran tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga diatur melalui mekanisme suap yang melibatkan oknum pegawai pajak. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa sektor pertambangan dengan nilai ekonomi tinggi dan kompleksitas perhitungan pajak membuka ruang gelap bagi praktik penggelapan pajak. Negara tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga kehilangan kepercayaan publik yang seharusnya menjadi fondasi utama kepatuhan pajak. Dalam konteks ini, penting untuk melihat lebih jauh apakah terdapat celah dalam Undang-Undang…