Literasi Hukum - Maternal Mortality Rate (MMR) mencerminkan kualitas kesehatan perempuan dan pembangunan manusia. Artikel ini membahas tingginya angka kematian ibu akibat aborsi tidak aman, kaitannya dengan kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD) akibat kekerasan seksual, serta pentingnya jaminan layanan aborsi aman untuk menurunkan MMR dan melindungi korban.
Mengenal Maternal Mortality Rate (MMR)
Maternal Mortality Rate (selanjutnya disebut MMR) atau Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi salah satu indikator dalam melihat kondisi kesehatan perempuan, serta menjadi komponen indeks pembangunan sekaligus indeks kualitas hidup. Menurunkan MMR juga dimuat dalam tujuan ke-5 Millenium Development Goals (MDGs), dengan upaya peningkatan kesehatan bagi ibu.[1] Upaya menurunkan MMR sesungguhnya penting bagi pembangunan Sumber Daya Manusia, melalui pembangunan kesehatan.[2] Data Kemeskes 2022 menunjukkan tingkat MMR di Indonesia adalah 183 per 100.000 kelahiran hidup. Juli 2023 lalu angkanya meningkat menjadi 189 per 100.000 kelahiran hidup. Angka ini tentu masih jauh dari target yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) dalam Sustainable Developments Goals (SDGs) yakni 70 per 100.000 kelahiran hidup.[3]
Salah satu bentuk penyumbang tingginya MMR adalah pada kasus-kasus tindak pidana perkosaan yang menyebabkan kehamilan tidak diinginkan (KTD) dan berujung pada aborsi tidak aman.[4] Cara demikian merupakan cara paling populer dalam kasus-kasus KTD. WHO menyebutkan, terdapat 3 dari 10 kehamilan berakhir karena adanya tindakan aborsi. Antara 4,7% dan 13,2% dari kematian ibu berasal dari aborsi tidak aman tersebut.[5]
Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada Maret 2024 lalu memaparkan data, bahwa pada tahun 2023 pengaduan kasus kekerasan dengan bentuk kekerasan seksual adalah yang paling tinggi pengaduannya (34,80%) dengan diikuti oleh kekerasan psikis (28,50%), kekerasan fisik (27,20%) dan sebagainya.[6] Data Kementerian Sosial pada 2022 awal, jumlah perempuan hamil akibat perkosaan berjumlah 780 orang.[7] Pada Januari hingga Maret 2024 ini, bahkan sudah bisa ditemukan 12 kasus perkosaan yang mengakibatkan korban hamil.[8] Tingginya kasus demikian tentu sangat linear dengan tingginya tindakan aborsi tidak aman yang sangat rentan dilakukan oleh korban-korban perkosaan yang mengalami KTD.
Tulis komentar