Literasi Hukum – Artikel ini membahas secara singkat mengenai Aksesi Indonesia terhadap Protokol Madrid dan dampaknya terhadap pendaftaran merek Internasional.
Protokol Madrid
Protokol madrid bermula dari Madrid agreement yang telah disepakati dan ditandatangani pada tahun 1981 dan telah direvisi sebanyak enam kali hingga tahun 1967, yang bertujuan untuk menambah jumlah anggota.1 Protokol madrid sendiri diperkenalkan dan berlaku sejak tahun 1996 untuk memperluas cakupan dari geografis pendaftaran merek dan melakukan harmonisasi sistem pendaftaran merek di seluruh dunia, pada jangka waktu yang lama Indonesia belum berkenan untuk melakukan ratifikasi terhadap protokol madrid karena pertimbangan mengenai keuntungan maupun kerugian yang ditimbulkan apabila mengaksesi protokol tersebut.
Protokol Madrid dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), yang merupakan badan khusus dari PBB, dengan adanya protokol madrid dapat memberikan kemudahan dalam mempertahankan maupun memberikan perlindungan merek di seluruh dunia karena menggunakan prosedur yang ramah bagi pemohon merek dan hemat biaya.2
Indonesia Melakukan Aksesi Protokol Madrid
Indonesia akhirnya telah melakukan aksesi terhadap protokol madrid yang diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 , yang mana dalam tujuan ratifikasi tersebut diatur dalam Perpres yaitu untuk mendukung program pemerintah dalam membangun merek global atas produk lokal Indonesia, dan mengembangkan usaha kecil dan menengah yang mampu bersaing di pasar global, diperlukannya sistem pendaftaran merek secara internasional yang efektif dan efisien. Protokol madrid sendiri berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2018 dan Indonesia menjadi negara anggota ke-100
Keunggulan dari Indonesia mengaksesi protokol madrid ialah mempermudah bagi pelaku UMKM ketika ingin mendaftarkan mereknya ke luar negeri, karena memang jika Indonesia belum mengaksesi protokol madrid maka para pelaku UMKM, ataupun pemilik merek dalam negeri ketika ingin mendaftarkan mereknya ke luar negeri harus menggunakan sistem konvensional yaitu dengan mengajukan permohonan merek langsung ke negara-negara tujuan dengan menggunakan konsultan kekayaan intelektual di negara tujuan.
Tahapan Pendaftaran Merek ke Negara Tujuan Melalui Protokol Madrid
Terdapat tiga tahapan ketika terdapat pihak yang ingin mengajukan permohonan merek Internasional melalui protokol madrid:
- Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran Merek Internasional ke DJKI, nantinya pihak DJKI akan melakukan validasi dan sertifikasi. Setelah selesai melakukan validasi nantinya pihak DJKI akan mengirimkan berkas ke Biro Internasional yaitu WIPO
- WIPO akan menerima berkas tersebut dan melakukan pemeriksaan formalitas dan mencatatkan dan melakukan pengumuman ke dalam daftar registrasi internasional yang nantinya akan diterbitkan international registration number (IRN) . Ketika telah terbit IRN nantinya berkas permohonan tersebut akan dikirimkan ke kantor merek negara tujuan
- Kantor Merek Negara Tujuan akan melakukan pemeriksaan substantif sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di negara tujuan dalam jangka waktu paling lama 12 atau 18 bulan, dan apabila melewati jangka waktu tersebut maka perlindungan diberikan secara otomatis
Dominasi Merek Asing
Pemohon Merek di Indonesia masih didominasi oleh Pemilik merek asing, termasuk juga terhadap pemohon yang menggunakan metode protokol madrid sebagian besarnya adalah pemilik merek asing, prosentase pemohon merek dalam negeri masih kecil dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha yang ada di Indonesia yang mencapai 67 juta.3
Hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah khususnya bagi DJKI agar mampu meningkatkan dan mendorong pelaku usaha yang masih belum mengetahui adanya prosedur protokol madrid yang dapat memudahkan pelaku usaha untuk meminimalisir biaya pendaftaran secara konvensional. Konsekuensi yang memang harus diterima oleh Indonesia ketika mengaksesi protokol madrid ialah banyak masuknya merek-merek asing ke Indonesia secara masif. Tantangan selanjutnya bagi pemerintah agar masyarakat tetap menggunakan produk-produk lokal agar nantinya sumber perekonomian masyarakat tetap dapat terjaga, dan brand-brand lokal Indonesia tidak menjadi kalah saing dengan gempuran masif brand-brand Asing yang masuk ke Indonesia, terutama merek asing yang mendaftarkan mereknya di Indonesia melalui Protokol Madrid.
- Besar, ‘Mengenal Madrid Protocol Dalam Sistem Kekayaan Intelektual Di Indonesia’ (business law Binus, 2018) <https://business-law.binus.ac.id/2018/04/30/mengenal-madrid-protocol-dalam-sistem-kekayaan-intelektual-di-indonesia/>. ↩︎
- Direktorat Jendral Kekayaan intelektual, Protokol Madrid (Direktorat Jendral Kekayaan intelektual 2018) 11. ↩︎
- Zulvia Makka and Roisah Kholis, ‘Reformasi Asas Prioritas Merek Dagang Berlandaskan Protokol Madrid Di Era Liberalisasi Perdagangan’ (2023) Volume 5 Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 433, 435. ↩︎
Daftar Referensi:
- Besar, A. H. (2018, April 30). Mengenal Madrid Protocol Dalam Sistem Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Business Law Binus. Diakses dari https://business-law.binus.ac.id/2018/04/30/mengenal-madrid-protocol-dalam-sistem-kekayaan-intelektual-di-indonesia/
- Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. (2018). Protokol Madrid. Jakarta: Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.
- Makka, Z., & Kholis, R. (2023). Reformasi Asas Prioritas Merek Dagang Berlandaskan Protokol Madrid Di Era Liberalisasi Perdagangan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 433-435.