Hukum progresif dalam sistem hukum Indonesia, telah diimplementasikan ke dalam UUD NRI 1945. Wujud implementasinya terdapat pada:
  1. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang mewajibkan pemberian perlindungan dari pemerintah kepada masyarakat, hal ini sejalan dengan tujuan hukum progresif yakni menciptakan suatu hal yang adil dan tentram.
  2. Sila kedua dan kelima Pancasila yang merupakan jiwa dari hukum progresif dengan menempatkan manusia sebagai makhluk yang bermartabat, memiliki akses terhadap keadilan, dan beradab, tanpa pandang bulu.
  3. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai jaminan masyarakat terhadap akses keadilan, dan memastikan bahwa hakim merupakan wujud wakil Tuhan yang menegakan keadilan tanpa adanya keberpihakan dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
  4. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa tidak ada perlakuan yang berbeda dalam hukum antar masyarakat. Kedudukan hukum antar masyarakat haruslah sama meskipun terdapat latar belakang yang berbeda.
  5. Segala pasal dalam Bab XA UUD NRI 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menekankan tentang hak-hak dasar manusia. Pasal ini memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat.
Penerapan hukum progresif dalam sistem hukum Indonesia tidak dijelaskan secara langsung oleh Satjipto Rahardjo. Hukum progresif yang menjadi bagian dalam sistem hukum nasional, maka dalam berhukum tidak dapat melepaskan diri secara keseluruhan dari sistem hukum itu sendiri. Sunaryati Hartono mengemukakan bahwa dalam menegakan sistem hukum nasional yang berfalsafah Pancasila dan berlandaskan UUD NRI 1945, maka harus dibangun empat dimensi atau aspek, di antaranya ialah:
  1. Pembangunan Sarana dan Prasarana Hukum
  2. Pembangunan Aparatur Hukum
  3. Pembangunan Materi Hukum
  4. Pembangunan Budaya Hukum
Terdapat nilai-nilai tertentu yang menentukan budaya hukum suatu bangsa dalam mempraktikkan hukumnya. Budaya hukum pada masyarakat berkaitan dengan perilaku para penegak hukum maupun perilaku masyarakat itu sendiri dalam berhukum, bahkan pembangunan materi hukum itu sendiri. Pembangunan materi hukum berkaitan dengan substansi dari suatu peraturan perundang-undangan, sedangkan pembangunan aparatur hukum menyangkut sumber daya dari aparatur hukum. Sesuai dengan penjelasan di atas, tentunya harus ada hukum yang substansinya terkandung asas pro rakyat dan pro keadilan. Dalam sistem peradilan juga, sebagai upaya menegakan keadilan pun harus mendukung rakyat mencari keadilan, tidak berpihak, dan menyamakan kedudukan hukum seseorang meski berlatar belakang yang berbeda. Selain itu, dalam Aparat Penegak Hukum (APH) harus ada kemampuan dalam berfikir melalui nalar dan hati nurani yang diimplementasikan ke dalam moral dan intelektual. Serta, harus adanya fasilitas APH yang memadai dalam memberikan wadah bagi masyarakat dalam mencari keadilan yang hakiki. *Artikel ini merupakanopinipribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksiLiterasi HukumIndonesia.