Opini

Hukum Progresif: Pandangan, Implementasi, dan Tantangan

Dedon Dianta
1856
×

Hukum Progresif: Pandangan, Implementasi, dan Tantangan

Sebarkan artikel ini
Hukum Progresif
Hukum Progresif

Literasi Hukum – Telusuri pandangan hukum progresif dan implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Pelajari keyakinan dasar, nilai-nilai, dan dimensi yang membentuk fondasi hukum progresif untuk mencapai keadilan, kemanusiaan, dan perkembangan responsif dalam masyarakat.

Apabila kita menilik kepada sejarahnya, apakah kita beranggapan bahwa sudah tidak ada perubahan lagi di masa yang akan datang? Apakah terdapat suatu masa puncak, yang menjadikan dunia berhenti berkembang dan berhenti melakukan perubahan? Pandangan hukum progresif tidak sejalan dengan pandangan tersebut.

Hukum progresif melihat dari hubungan antara hukum dan alam seperti Panta Rei yang mengalir begitu saja dari filsuf bernama Heraklitos. Jika seseorang berpandangan demikian, maka dia memiliki sikap dan karakteristik sendiri dalam berhukum.

Pertama, terdapat suatu pegangan dalam hukum progresif yang menjadi paradigma, yakni “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” yang diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo.

Pandangan ini merupakan suatu keyakinan dasar yang tidak menganggap bahwa hukum merupakan peraturan yang wajib ditaati secara tekstual saja, tetapi harus melihat dari aspek manusia yang menerapkan hukum itu sendiri sebagai sentral perputaran dalam berhukum, yang berarti manusia merupakan titik pusat dari berputarnya hukum. Jika seseorang berpandangan demikian, maka orang tersebut akan mengutamakan kemanusiaan dalam segala aspek dan penegakan hukum.

Kedua, hukum progresif tidak berpandangan dalam menetapkan status quo dalam berhukum. Menggunakan status quo sama halnya dengan berpemikiran bahwa manusia untuk hukum.

Pandangan tersebut selaras dengan aliran legalistik, normatif, dan positivis. Apabila terdapat suatu hukum yang merumuskan atau mengatakan demikian, maka masyarakat hanya bisa patuh apa pun keadaannya, kecuali hukum tersebut diubah. Berdasarkan uraian di atas, maka hukum progresif menekankan hukum ke dalam aspek manusia yang saling melengkapi dalam hubungan sosial manusia.

Satjipto Rahardjo mengutarakan hukum progresif sebagai tombak dalam mencapai tujuan hukum yang maksimal. Hukum progresif menggantungkan interpretasi hukum yang disandarkan dengan hati nurani manusia dengan mengutamakan keadilan dan nilai moral dalam masyarakat.

Selain itu, hukum harus pro keadilan, pro rakyat, agar menciptakan masyarakat yang tentram dan sejahtera. Hukum progresif menyandarkan hukum sebagai alat dalam menciptakan kehidupan yang bersifat responsif, mengutamakan pembentukan negara hukum yang berkemanusiaan, berhati nurani, melalui kecerdasan spiritual sebagai media yang sifatnya membebaskan. Terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan apabila membahas mengenai hukum progresif:

  1. Hukum mengaktifkan hati nurani suatu negara hukum,
  2. Hukum mengedepankan peran dan kepentingan publik,
  3. Hukum bersifat responsif,
  4. Hukum mengutamakan kemanusiaan yang menghantarkan kepada kehidupan yang lebih baik,
  5. Hukum selalu berubah mengikuti perkembangan zaman,
  6. Hukum harus pro keadilan dan pro rakyat, maka dari itu hukum harus berkembang dengan mengedepankan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Hukum progresif dalam sistem hukum Indonesia, telah diimplementasikan ke dalam UUD NRI 1945. Wujud implementasinya terdapat pada:

  1. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang mewajibkan pemberian perlindungan dari pemerintah kepada masyarakat, hal ini sejalan dengan tujuan hukum progresif yakni menciptakan suatu hal yang adil dan tentram.
  2. Sila kedua dan kelima Pancasila yang merupakan jiwa dari hukum progresif dengan menempatkan manusia sebagai makhluk yang bermartabat, memiliki akses terhadap keadilan, dan beradab, tanpa pandang bulu.
  3. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai jaminan masyarakat terhadap akses keadilan, dan memastikan bahwa hakim merupakan wujud wakil Tuhan yang menegakan keadilan tanpa adanya keberpihakan dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
  4. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa tidak ada perlakuan yang berbeda dalam hukum antar masyarakat. Kedudukan hukum antar masyarakat haruslah sama meskipun terdapat latar belakang yang berbeda.
  5. Segala pasal dalam Bab XA UUD NRI 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menekankan tentang hak-hak dasar manusia. Pasal ini memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat.

Penerapan hukum progresif dalam sistem hukum Indonesia tidak dijelaskan secara langsung oleh Satjipto Rahardjo. Hukum progresif yang menjadi bagian dalam sistem hukum nasional, maka dalam berhukum tidak dapat melepaskan diri secara keseluruhan dari sistem hukum itu sendiri.

Sunaryati Hartono mengemukakan bahwa dalam menegakan sistem hukum nasional yang berfalsafah Pancasila dan berlandaskan UUD NRI 1945, maka harus dibangun empat dimensi atau aspek, di antaranya ialah:

  1. Pembangunan Sarana dan Prasarana Hukum
  2. Pembangunan Aparatur Hukum
  3. Pembangunan Materi Hukum
  4. Pembangunan Budaya Hukum

Terdapat nilai-nilai tertentu yang menentukan budaya hukum suatu bangsa dalam mempraktikkan hukumnya. Budaya hukum pada masyarakat berkaitan dengan perilaku para penegak hukum maupun perilaku masyarakat itu sendiri dalam berhukum, bahkan pembangunan materi hukum itu sendiri. Pembangunan materi hukum berkaitan dengan substansi dari suatu peraturan perundang-undangan, sedangkan pembangunan aparatur hukum menyangkut sumber daya dari aparatur hukum.

Sesuai dengan penjelasan di atas, tentunya harus ada hukum yang substansinya terkandung asas pro rakyat dan pro keadilan. Dalam sistem peradilan juga, sebagai upaya menegakan keadilan pun harus mendukung rakyat mencari keadilan, tidak berpihak, dan menyamakan kedudukan hukum seseorang meski berlatar belakang yang berbeda.

Selain itu, dalam Aparat Penegak Hukum (APH) harus ada kemampuan dalam berfikir melalui nalar dan hati nurani yang diimplementasikan ke dalam moral dan intelektual. Serta, harus adanya fasilitas APH yang memadai dalam memberikan wadah bagi masyarakat dalam mencari keadilan yang hakiki.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.