- Hukum mengaktifkan hati nurani suatu negara hukum,
- Hukum mengedepankan peran dan kepentingan publik,
- Hukum bersifat responsif,
- Hukum mengutamakan kemanusiaan yang menghantarkan kepada kehidupan yang lebih baik,
- Hukum selalu berubah mengikuti perkembangan zaman,
- Hukum harus pro keadilan dan pro rakyat, maka dari itu hukum harus berkembang dengan mengedepankan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Hukum Progresif: Pandangan, Implementasi, dan Tantangan
Literasi Hukum - Telusuri pandangan hukum progresif dan implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Pelajari keyakinan dasar, nilai-nilai, dan dimensi yang membentuk fondasi hukum progresif untuk me...
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Literasi Hukum- Telusuri pandanganhukum progresifdan implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Pelajari keyakinan dasar, nilai-nilai, dan dimensi yang membentuk fondasi hukum progresif untuk mencapai keadilan, kemanusiaan, dan perkembangan responsif dalam masyarakat.
Apabila kita menilik kepada sejarahnya, apakah kita beranggapan bahwa sudah tidak ada perubahan lagi di masa yang akan datang? Apakah terdapat suatu masa puncak, yang menjadikan dunia berhenti berkembang dan berhenti melakukan perubahan?Pandangan hukumprogresif tidak sejalan dengan pandangan tersebut.
Hukum progresif melihat dari hubungan antarahukum danalam seperti Panta Rei yang mengalir begitu saja dari filsuf bernama Heraklitos. Jika seseorang berpandangan demikian, maka dia memiliki sikap dan karakteristik sendiri dalam berhukum.Pertama, terdapat suatu pegangan dalam hukum progresif yang menjadi paradigma, yakni "Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum," yang diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo.
Pandangan ini merupakan suatu keyakinan dasar yang tidak menganggap bahwa hukum merupakan peraturan yang wajib ditaati secara tekstual saja, tetapi harus melihat dari aspek manusia yang menerapkan hukum itu sendiri sebagai sentral perputaran dalam berhukum, yang berarti manusia merupakan titik pusat dari berputarnya hukum. Jika seseorang berpandangan demikian, maka orang tersebut akan mengutamakan kemanusiaan dalam segala aspek dan penegakan hukum.Kedua, hukum progresif tidak berpandangan dalam menetapkan status quo dalam berhukum. Menggunakan status quo sama halnya dengan berpemikiran bahwa manusia untuk hukum.
Pandangan tersebut selaras dengan aliran legalistik, normatif, dan positivis. Apabila terdapat suatu hukum yang merumuskan atau mengatakan demikian, maka masyarakat hanya bisa patuh apa pun keadaannya, kecuali hukum tersebut diubah. Berdasarkan uraian di atas, maka hukum progresif menekankan hukum ke dalam aspek manusia yang saling melengkapi dalam hubungan sosial manusia.
Satjipto Rahardjo mengutarakan hukum progresif sebagai tombak dalam mencapai tujuan hukum yang maksimal. Hukum progresif menggantungkan interpretasi hukum yang disandarkan dengan hati nurani manusia dengan mengutamakan keadilan dan nilai moral dalam masyarakat.
Selain itu, hukum harus pro keadilan, pro rakyat, agar menciptakan masyarakat yang tentram dan sejahtera. Hukum progresif menyandarkan hukum sebagai alat dalam menciptakan kehidupan yang bersifat responsif, mengutamakan pembentukan negara hukum yang berkemanusiaan, berhati nurani, melalui kecerdasan spiritual sebagai media yang sifatnya membebaskan. Terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan apabila membahas mengenai hukum progresif:
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar