Perbuatan Anggota TNI a quo Melanggar Peraturan Apa Saja?
Hakikat dari perbuatan anggota TNI tersebut adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku serta bertentangan pula dengan tugas dan tanggung jawab anggota TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas gudang munisi Yonko 463 serta sebagai petugas demolisi pada saat Yonko 463 melaksanakan latihan.
Apabila seorang militer telah melakukan tindak pidana militer dengan menguasai tanpa hak serta menyimpan munisi dan sesuatu bahan peledak, artinya tindakan tersebut telah bertentangan dengan Sapta Marga ke-5 yang berbunyi : “Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit” serta Sumpah Prajurit ke-2 : “Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan” dan Sumpah Prajurit ke-4 : “Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia.”
Tindakan tersebut membawa dampak buruk bagi kesatuan dimana prajurit tersebut berdinas dan bagi instansi TNI karena atas perbuatan yang dilakukan akan menimbulkan penilaian negatif oleh masyarakat tehadap instansi TNI. Oleh karena itu, diperlukan ancaman pidana militer yang lebih berat dari tuntutan Oditur Militer sebelumnya yaitu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan karena dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, hukuman yang dapat dijatuhkan berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Namun demikian, hakim memandang masih terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan anggota TNI tersebut sehingga perlu diringankan dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan, yaitu 1 (satu) tahun dengan pertimbangan banyaknya hal-hal yang meringankan terdakwa dengan bukti-bukti yang meyakinkan hakim.
Untuk menanggulangi tindak pidana militer yang dilakukan oleh anggota TNI dapat dilakukan dengan : para Komandan di setiap tingkat kesatuan harus mencermati kualitas kesadaran hukum dan disiplin para Prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya, peningkatan profesionalisme prajurit TNI, dan peningkatan kinerja aparat penegak hukum dalam struktur organisasi TNI.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
- Putusan Nomor 22-K/PM.III-13/AU/VI/2020
- Andi Hamzah, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Ragunan, 1991.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Tulis komentar