Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 22-K/PM.III-13/AU/VI/2020
Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa tindakan anggota TNI yang menguasai serta menyimpan munisi dan sesuatu bahan peledak adalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang rumusannya berbunyi: “Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, munisi atau sesuatu bahan peledak”.
Yang dimaksud dengan barang siapa adalah subjek hukum (orang), yaitu seperti termaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam hal ini adalah semua orang yang berwarga negara Indonesia dan warga negara asing, termasuk pula anggota TNI serta harus mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya itu.
Unsur kedua dinyatakan tindakan anggota TNI mengambil serta menyimpan munisi, bahan peledak dan perlengkapan militer lainnya dari satuan Yonko 463 Paskhas adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan membahayakan karena anggota TNI penjaga gudang munisi tidak mempunyai kewenangan mengambil serta menyimpan munisi, bahan peledak dan perlengkapan militer lainnya untuk dimiliki secara pribadi tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Menurut ilmu hukum pidana, unsur-unsur delik terdiri atas unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah unsur yang berasal dari dalam diri pelaku. Asas hukum pidana menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan”. Kesalahan yang dimaksud di sini adalah kesalahan yang diakibatkan oleh kesengajaan atau kealpaan. Dalam kasus ini ditegaskan bahwa sifat dari perbuatan anggota TNI merupakan suatu kesengajaan dengan memanfaatkan jabatannya untuk mengambil sejumlah munisi dan bahan peledak dari Yonko 463 pada saat latihan untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan unsur objektif merupakan unsur dari luar diri pelaku yang terdiri atas: perbuatan manusia, akibat dari perbuatan manusia, keadaan-keadaan, dan unsur melawan hukum. Dalam kasus ini, akibat dari perbuatan anggota TNI yaitu merugikan Yonko 463 Paskhas karena harus kehilangan sejumlah munisi dan bahan peledak saat melaksanakan latihan serta berpotensi dapat mengganggu program latihan yang diselenggarakan oleh Satuan Yonko 463 Paskhas.
Selain itu, tindakan anggota TNI yang menyimpan sejumlah munisi dan bahan peledak di kamar rumahnya juga berpotensi menimbulkan bahaya baik bagi dirinya maupun masyarakat sekitar karena penyimpanan sejumlah munisi dan bahan peledak tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditentukan di lingkungan TNI.
Tulis komentar