Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang hukum pidana khusus dalam konteks hukum pidana militer di Indonesia. Artikel ini menjelaskan tentang kasus melibatkan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara yang melakukan tindakan pidana khusus dengan menguasai serta menyimpan munisi dan bahan peledak.
Artikel ini juga membahas tentang ketentuan hukum pidana militer dan menguraikan pasal-pasal yang terkait dengan perkara ini. Terakhir, artikel ini membahas pertimbangan hakim dalam memutuskan pidana militer dan menjelaskan tentang unsur-unsur tindakan anggota TNI yang melanggar undang-undang.
Menurut Pompe, kriteria hukum pidana khusus dapat dilihat dari subjek atau pelakunya, sebagai contoh yaitu hukum pidana militer dan yang kedua adalah perbuatannya yang khusus. Hukum pidana militer menyatakan bahwa anggota militer mempunyai kedudukan yang sama dengan anggota masyarakat biasa, artinya sebagai warga negara juga berlaku semua aturan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum perdata.
Ketentuan Hukum Pidana Militer
Terdapat contoh kasus tindakan pidana militer yang melibatkan satu orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara sebagai Terdakwa yang melakukan tindak pidana khusus, yaitu menguasai serta menyimpan munisi dan sesuatu bahan peledak. Kasus tersebut telah diputus berdasar Putusan Nomor 22-K/PM.III-13/AU/VI/2020.
Setiap prajurit TNI harus tunduk dan taat terhadap ketentuan-ketentuan hukum, yang berlaku bagi militer, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Peraturan Disiplin Militer dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Peraturan hukum tersebut yang diterapkan pada tingkatan Tamtama, Bintara, maupun Perwira yang melakukan suatu perbuatan merugikan kesatuan, masyarakat maupun negara. Tentunya tidak terlepas dari peraturan lainnya yang berlaku bagi masyarakat umum.
Pada dasarnya, suatu tindakan pidana militer telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai berikut: “Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
- Prajurit;
- yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
- anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
- seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.”
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan di atas, yang berwenang untuk mengadili adalah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yakni Pengadilan Militer karena Terdakwa merupakan anggota TNI yang berpangkat Serka (Sersan Kepala).
Pasal 40 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer : Pengadilan Militer memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang Terdakwanya adalah Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.
Tulis komentar