Faktor-Faktor Bullying di Pondok Pesantren
Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab maraknya perundungan di lingkungan pesantren, seperti:
(1) Senoritas
Santri yang telah lebih dulu mondok biasanya merasa lebih berkuasa dibandingkan dengan santri baru. Hal tersebut berlaku juga bagi santri dengan usia yang lebih tua terhadap santri yang masih muda.
(2) Jauh dari Pengawasan Orang Tua
Santri berasal dari berbagai wilayah dengan budaya serta adat yang berbeda. Para santri yang tidak mempunyai kemampuan sosialisasi baik akan kesulitan beradaptasi dengan lingkungan baru.
(3) Banyaknya Aturan yang Ditetapkan di Pesantren
Hal ini terkadang justur dianggap kaku dan kurang efektif mengatur perilaku negatif para santri. Meski aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan santri, tetapi hal ini kerap dianggap sebagai pengekangan.
(4) Tidak Ada Tindak Tegas dari Pesantren
Minimnya pengawasan dan pembinaan terhadap santri, membuka peluang terjadinya perundungan yang berulang kali di kalangan pesantren.
(5) Adanya Label "Tempat Pembuangan"
Santri di pondok pesantren biasanya berdasarkan kehendak orang tuanya, bukan menurut kemauanan kesadarannya sendiri. Di kalangan masyarakat, pesantren kerap dilabeli sebagai “tempat rehabilitasi” atau "tempat pembuangan" terhadap anak yang memiliki perbuatan menyimpang. Alih-alih mendapat pembinaan, santri dengan akhlak yang kurang baik justru kerap membuat onar dan berbuat nakal di pesantren.
Dampak Bullying di Pondok Pesantren
Bullying sangat berdampak negatif pada korban karena dapat merugikan mereka baik secara fisik maupun emosional. Secara emosional korban akan mengalami kecemasan, kegelisahan, depresi, kesedihan, ketidaknyamanan, dan kehilangan motivasi. Kondisi yang dialami korban secara berulang kali dapat mempengaruhi kepercayaan diri, harga diri, serta pencapaian belajar.
Santri yang menjadi korban perundungan tidak akan betah menuntut ilmu di pesantren, tidak ada semangat belajar, dan akan berusaha keluar dari pesantren dengan berbagai alasan.
Secara lebih detail, Carter dan Spencer memaparkan beberapa dampak perundungan terhadap seseorang, yakni:
- Korban perundungan menjadi stres, tertekan, membenci pelaku bullying, membalas dendam, putus sekolah, merasa lesu, malu, tertekan, terancam, dan menyakiti diri sendiri.
- Citra diri korban perundungan menjadi lebih negatif karena merasa tidak diterima oleh temannya.
- Agresif bahkan sering berlanjut ke arah perilaku atau tindakan kriminal.
- Menjadi pelaku perundungan berikutnya.
- Gangguan kejiwaan (seperti kecemasan dan kesepian).
- Korban merasa tidak berguna atau rendah diri.
- Tidak menyukai lingkungan sosial.
- Cacat fisik permanen bahkan kematian.
- Gangguan emosi sehingga menyebabkan gangguan kepribadian.
- Muncul pikiran untuk bunuh diri.
Upaya Penanganan Bullying di Pondok Pesantren
Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pondok pesantren dalam menangani kasus perundungan, antara lain:
- Membekali santri dengan kegiatan positif, yakni kegiatan-kegiatan yang menumbuhkan rasa kebersamaan dan kekompakan antar santri.
- Membekali para santri supaya mampu mengatasi situasi yang tidak nyaman yang dapat muncul di lingkungan pesantren.
- Memberdayakan siswa untuk membela diri, menghindari menjadi korban kekerasan,
melaporkan kekerasan yang mereka saksikan, dan mencari pertolongan. - Mengurangi atau meniadakan jarak antara santri lama dan santri baru dengan menyediakan kegiatan lapangan tim yang kompetitif.
- Pembentukan komite pengawas untuk memantau sejauh mana bullying dapat dicegah.
- Memberikan layanan konseling dan pendampingan untuk melindungi dari intimidasi.
Bullying dalam Hukum Islam
Agama Islam melarang keras tindakan perundungan dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat [49] ayat 11.
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٌ مِّنۡ قَوۡمٍ عَسٰٓى اَنۡ يَّكُوۡنُوۡا خَيۡرًا مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٌ مِّنۡ نِّسَآءٍ عَسٰٓى اَنۡ يَّكُنَّ خَيۡرًا مِّنۡهُنَّۚ وَلَا تَلۡمِزُوۡۤا اَنۡفُسَكُمۡ وَلَا تَنَابَزُوۡا بِالۡاَلۡقَابِؕ بِئۡسَ الِاسۡمُ الۡفُسُوۡقُ بَعۡدَ الۡاِيۡمَانِ ۚ وَمَنۡ لَّمۡ يَتُبۡ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوۡنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim" (Al-Hujurat [49]: 11).
Merujuk pada penjelasan kitab Tafsir Al-Maraghi, ayat di atas turun berkenaan dengan teguran atas ejekan dan perundungan yang dilakukan oleh Bani Tamim kepada para sahabat nabi yang miskin.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki derajat yang sama di mata Allah SWT, sehingga tidak diperkenankan melakukan bullying.
Bullying dalam Hukum Pidana
Perundungan termasuk dalam tindakan kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, berdasarkan UU Perlindungan Anak dan perubahannya, bullying termasuk sebagai tindak pidana. Perundungan baik fisik maupun verbal diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 sebagai berikut:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Lebih lanjut, pelaku yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 80 UU 35/2014, yakni:
- Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
- Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
- Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
- Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Itulah uraian mengenai fenomena bullying yang kerap terjadi di pondok pesantren serta perspektif hukum Islam maupun hukum pidana dalam menindak perilaku perundungan.
Tulis komentar