Fenomena Bullying di Pondok Pesantren
Pesantren sebagai suatu lembaga pendidikan berbasis keagamaan, dalam mempelajari, mendalami, memahami, menghayati, serta menerapkan nilai-nilai Islam harus lebih memfokuskan atau menekankan tingkah laku atau akhlak yang sesuai nilai-nilai Islam sebagai patokan dalam berperilaku.
Menurut data layanan SAPA 129, kasus perundungan di lingkungan pendidikan baik di sekolah atau pesantren pada tahun 2023, mencapai 49 kasus dengan jumlah 63 korban.
Awal 2024, tepatnya pada tanggal 23 Februari, kematian Bintang Balqis Maulana (14) menjadi pembuka atas kasus bullying di Pondok Pesantren. Ia merupakan santri Pondok Pesantren Al-Hanifiyyah di Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Pada tubuhnya ditemukan sejumlah luka lebam, bekas sundutan rokok di kaki, luka jeratan leher, patah hidung, hingga luka di bagian dada.
Mirisnya, pihak pesantren justru mengklaim bahwa kematian Bintang disebabkan karena terjatuh di kamar mandi. Bahkan, pengasuh pondok pesantren tersebut tidak mengetahui adanya tragedi yang menimpa santrinya. Hal tersebut menunjukkan betapa kurang pengawasan yang dilakukan oleh pihak pesantren.
Bullying di pondok pesantren sudah menjadi rutinitas yang selalu terjadi. Sepanjang tahun 2023, terdapat berbagai kasus perundungan dalam lingkup pesantren. Desember 2023, seorang santri berinisial H (18) dari Pondok Pesantren Husnul Khotimah tewas dikeroyok oleh temannya.
Kasus serupa juga terjadi pada bulan September 2023, seorang santri di pondok pesantren di Temanggung berinisial MNF (15) tewas akibat kasus perundungan. Sementara itu, pada Maret 2023, seorang santri berusia 16 tahun di pondok pesantren Bangkalan, Madura tewas denganluka lebam serius di bagian punggung, lengan, dan dada.
Faktor-Faktor Bullying di Pondok Pesantren
Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab maraknya perundungan di lingkungan pesantren, seperti:
(1) Senoritas
Santri yang telah lebih dulu mondok biasanya merasa lebih berkuasa dibandingkan dengan santri baru. Hal tersebut berlaku juga bagi santri dengan usia yang lebih tua terhadap santri yang masih muda.
(2) Jauh dari Pengawasan Orang Tua
Santri berasal dari berbagai wilayah dengan budaya serta adat yang berbeda. Para santri yang tidak mempunyai kemampuan sosialisasi baik akan kesulitan beradaptasi dengan lingkungan baru.
(3) Banyaknya Aturan yang Ditetapkan di Pesantren
Hal ini terkadang justur dianggap kaku dan kurang efektif mengatur perilaku negatif para santri. Meski aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan santri, tetapi hal ini kerap dianggap sebagai pengekangan.
(4) Tidak Ada Tindak Tegas dari Pesantren
Minimnya pengawasan dan pembinaan terhadap santri, membuka peluang terjadinya perundungan yang berulang kali di kalangan pesantren.
(5) Adanya Label "Tempat Pembuangan"
Santri di pondok pesantren biasanya berdasarkan kehendak orang tuanya, bukan menurut kemauanan kesadarannya sendiri. Di kalangan masyarakat, pesantren kerap dilabeli sebagai “tempat rehabilitasi” atau "tempat pembuangan" terhadap anak yang memiliki perbuatan menyimpang. Alih-alih mendapat pembinaan, santri dengan akhlak yang kurang baik justru kerap membuat onar dan berbuat nakal di pesantren.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi