Ciri Sifat Kebendaan
Menurut J. Satrio secara normatif sebuah merek dapat dikatakan sebagai benda bergerak tidak berwujud karena merek sendiri memiliki ciri-ciri dari sifat kebendaan yaitu:2
- Memiliki hubungan secara langsung dengan benda tertentu yang dikuasai oleh debitur
- Sifat dari kebendaan dapat dipertahankan haknya maupun dialihkan kepada pihak tertentu
- Memiliki sifat droit de suite;
- Dapat dialihkan atau dipindah tangankan kepada pihak tertentu atau orang lain
- Hamzah dan Senjun Manulang mengartikan jaminan fidusia sebagai berikut : Suatu pengoperan hak milik dari pemiliknya berdasarkan adanya perjanjian pokok utang piutang kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hak-haknya tidak secara nyata namun secara yuridis levering, hanya dimiliki oleh kreditur namun untuk objek bendanya tetap dikuasai oleh debitur.3
Hak Atas Merek memiliki sifat kebendaan
Merek pada hukum kebendaan yang didasarkan pada pasal 499 BW jo. Pasal 50 Bw termasuk kebendaan yang melekat padanya hak untuk dinikmati dan hak untuk mengalihkan, dan berdasarkan sifat kebendaan dan pengalihan hak merek yang telah ada didalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, maka hak atas merek termasuk kedalam kategori benda bergerak tidak berwujud.4 Oleh karenanya dikarenakan merek termasuk kedalam benda tak berwujud maka jaminan yang cocok untuk hak atas merek ialah jaminan fidusia yang didasarkan Pasal 1 ayat 4, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, karena ha katas merek memiliki sifat kebendaan dan memiliki nilai ekonomis dan dikategorikan sebagai benda tak berwujud.5
Penggunaan hak atas merek sebagai jaminan kredit telah digunakan di berbagai negara salah satunya ialah Amerika Serikat yang telah menambahkan jaminan baru berupa asset tak berwujud (intangible) yang diatur dalam revisi pasal 9 Uniform Commercial Code pada tahun 1998.6 Berbagai negara lain juga telah menjadikan hak kekayaan intelektual lainnya sebagai objek jaminan dalam kredit yaitu pada negara Denmark yang mana pemilik hak kekayaan intelektual dapat mengakses informasi mengenai valuasi nilai HKI dan mendapatkan gambaran dari harga paten dan hak cipta yang terdapat di pasaran, namun penggunaan hak kekayaan intelektual harus didaftarkan dan divaluasi terlebih dahulu oleh Lembaga penilai yang telah terdaftar dan tersertifikasi untuk dapat dijadikan objek jaminan.7
Tulis komentar