Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang hak kekayaan intelektual berupa hak atas merek yang dapat dijadikan jaminan kebendaan. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual sendiri merupakan hak yang timbul dari olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, dalam hal ini kekayaan intelektual merupakan hak dalam menikmati secara ekonomis dari sautu kreativitas intelektual.1 Merek sendiri juga merupakan kekayaan intelektual yang populer di masyarakat karena  merek juga menjadi ujung tombak ketika sebuah usaha atau bisnis yang digeluti masyarakat.

Definisi merek sendiri telah diatur dalam Pasal tersebut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut sebagai Undang-undang Merek) yaitu tanda yang ditampilan dalam bentuk grafis berupa, gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimesni atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang.

Perlindungan hukum terhadap Merek di Indonesia timbul ketika merek tersebut telah didaftarkan ke Ditjen KI, dikarenakan perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia menganut sistem first to file atau konstitutif, dan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek.

Pemanfaatan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta dan paten  sebagai objek jaminan secara jelas memang telah diatur secara eksplisit Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, namun dalam Undang-Undang merek belum terdapat pengaturan secara eksplisit mengenai merek dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

Ciri Sifat Kebendaan

Menurut J. Satrio secara normatif sebuah merek dapat dikatakan sebagai benda bergerak tidak berwujud karena merek sendiri memiliki ciri-ciri dari sifat kebendaan yaitu:2

  1. Memiliki hubungan secara langsung dengan benda tertentu yang dikuasai oleh debitur
  2. Sifat dari kebendaan dapat dipertahankan haknya maupun dialihkan kepada pihak tertentu
  3. Memiliki sifat droit de suite;
  4. Dapat dialihkan atau dipindah tangankan kepada pihak tertentu atau orang lain
  5. Hamzah dan Senjun Manulang mengartikan jaminan fidusia sebagai berikut : Suatu pengoperan hak milik dari pemiliknya berdasarkan adanya perjanjian pokok utang piutang kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hak-haknya tidak secara nyata namun secara yuridis levering, hanya dimiliki oleh kreditur namun untuk objek bendanya tetap dikuasai oleh debitur.3